Batas Indonesia-Malaysia Butuh Tembok
Kenapa pemerintah kita tidak membangun tembok 'raksasa' saja di sepanjang perbatasan darat Indonesia-Malaysia agar tidak lagi muncul masalah
"Kenapa pemerintah kita tidak membangun tembok 'raksasa' saja di sepanjang perbatasan darat Indonesia-Malaysia agar tidak lagi muncul masalah pergeseran patok batas," kata Agustiawan salah seorang anggota ILP2MI mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang saat mengikuti seminar nasional perbatasan di Pontianak, Selasa (8/5/2012).
Menurut dia, permasalahan pergeseran patok di perbatasan darat Indonesia-Malaysia selalu muncul karena patok yang dibangun ternyata memang mudah digeser. "Solusinya itu saja, bangun tembok raksasa di sepanjang perbatasan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bisa juga dijadikan objek wisata," ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Kawasan Perbatasan dan Kerja sama Provinsi Kalimantan Barat MH Munsin menyatakan, provinsi itu memiliki panjang perbatasan darat sekitar 966 kilometer yang berbatasan dengan Malaysia Timur, Sarawak, yang terdiri lima kabupaten, 52 jalan setapak yang menghubungkan 55 desa di Kalbar dengan 32 kampung di Sarawak.
"Hingga saat ini ada beberapa titik patok batas antarnegara yang masih belum disepakati antara kedua belah pihak," ujarnya.
Hingga kini pihak Malaysia terkesan tinggal diam dalam penyelesaian lima titik patok tapal batas negara yang terjadi sejak tahun 1980-an, yakni patok tapal batas negara di titik batas negara Camar Bulan di Kabupaten Sambas, titik D 400 di Kabupaten Bengkayang, titik Gunung Raya di Bengkayang garis batas Gunung Raya I dan II pada hasil survei bersama tidak dapat disepakati kedua belah pihak, Sungai Buan Bengkayang pihak Indonesia yang dirugikan oleh masyarakat Malaysia, dan di titik Batu Aum Kabupaten Bengkayang.
Kelima titik batas negara yang bermasalah itu sudah terjadi sejak tahun 1980-an tetapi hingga kini tidak ada titik temu karena pihak Malaysia selalu ngotot dengan argumennya.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Cornelis mempertanyakan dugaan masuknya sekitar 1.440 hektare tanah di titik tapal batas A88 - A156 Camar Bulan di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, ke dalam wilayah Sarawak, Malaysia.
Cornelis mengacu kepada Traktat London, yakni kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.
Traktat London ditandatangani 17 Maret 1824 dengan tujuan utama mengatasi konflik yang bermunculan seiring perjanjian sebelumnya, Perjanjian Britania - Belanda pada tahun 1814.
Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershed (mata air), artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.
Sementara kondisi geografis Dusun Camar Bulan itu datar, tanpa pegunungan, serta sungai sehingga tidak memenuhi syarat sebagai watershead. "Jadi, kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia," kata Cornelis setengah bertanya.
Ia juga meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu, pada 1976, dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah, tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.