Pemilik Ruko Flamboyan Tak Direlokasi

Tidak diberikannya relokasi tempat pasar sementara kepada pemilik ruko menurut Sutarmidji untuk menghindari salah langkah pemkot Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Sutarmidji mengatakan tidak akan memberikan tempat relokasi bagi pemilik ruko di kawasan Pasar Flamboyan. Sedangkan untuk pedagang ikan, daging dan sayur akan ada tempat rekolasi tempat sementara jika pembangunan tersebut berlangsung.

"Pemkot tidak akan memberikan relokasi tempat pasar sementara (TPS) kepada pemilik ruko di pasar flamboyan tetapi untuk pedagang daging, sayur dan ikan jika memang akan direnovasi sudah kita buat, yaitu jalan disepanjang 7 meter yang sedang dibangun yang " tegasnya saat di konfirmasi melalui telepon, Jum'at (27/4/2012)

Tidak diberikannya relokasi tempat pasar sementara kepada pemilik ruko menurut Sutarmidji untuk menghindari salah langkah pemkot Pontianak. Mengingat beberapa pemilik ruko kawasan Pasar Flamboyan telah mengajukan gugatan kepada pemkot namun kalah dalam pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

"Pemilik ruko hak guna bangunan (HGB) nya sudah berakhir sejak 2008, kemudian pemilik ruko melakukan gugatan kepada Pemkot dan sebagain pemilik ruko kalah di pengadilan Negeri dan pengadilan tinggi, sementara untuk gugatan di pengadilan Negeri Tata Usaha Negara dan ada sebagain pedagang yang menang dan kita dimintai untuk memperpanjang HGB-nya.

Dan tentunya Pemkot akan salah jika memberikan relokasi kepada mereka di mata hukum pertama HBG mereka sudah berakhir dan kalah di pengadilan dan tentunya kita berdasarkan hukum yang ada," tegasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved