Suap Wisma Atlet
KPK Bidik Tersangka Baru
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, akan ada tersangka baru kasus ini.
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, akan ada tersangka baru kasus ini. "Kasusnya masih dikembangkan lagi, soal pengadaan (proyek). Kemungkinan tersangka baru itu ada selama ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan di Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Terkait pengembangan kasus wisma atlet SEA Games ini, KPK melakukan penelusuran terhadap keterangan para terdakwa maupun para saksi. Baik yang diperiksa dalam persidangan maupun dalam proses penyidikan di KPK.
Adapun terdakwa kasus ini adalah Muhammad Nazaruddin yang diduga menerima suap Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Mindo divonis 2,5 tahun penjara sementara Idris divonis 2 tahun dalam kasus ini.
Sementara Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam yang dianggap terbukti menerima suap dari Idris dan Rosa, divonis 3 tahun penjara. Belakangan, anggota DPR Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadaan proyek wisma atlet SEA Games ini menghabiskan anggaran Rp 191,6 miliar yang berasal dari APBN-Perubahan 2010. Proses pengadaan proyek ini setidaknya melibatkan pihak DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengatakan kalau usulan pembangunan wisma atlet berasal dari Pemerintah Daerah Sumatera Selatan yang dikepalai Gubernur Alex Noerdin. Fakta persidangan Nazaruddin juga mengungkapkan, Permai Grup (perusahaan milik Nazaruddin), menggelontorkan uang miliaran rupiah untuk menggamankan penganggaran proyek itu.