Suap Wisma Atlet

Wayan Koster Belum Tersangka

Ihwal Wayan tidak tersangka lantaran KPK memandang belum adanya cukup bukti untuk menjerat politisi PDIP tersebut saat ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai koridornya. Dalam menetapkan seorang tersangka, KPK tidak akan memandang latar belakang partai politiknya.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Senin (6/2/2012). "Kami lembaga hukum, Jadi tidak pandang partai, mau partai apa saja, yang penting ada alat buktinya," ujarnya.

Jadi, menyikapi penentapan Angelina Sondakh sebagai tersangka sementara Wayan Koster tidak, lanjut Johan, KPK tidak bekerja dengan sistem sasaran. Ihwal Wayan tidak tersangka lantaran KPK memandang belum adanya cukup bukti untuk menjerat politisi PDIP tersebut saat ini.

"Jika sudah ada alat bukti yang cukup, siapa pun pasti menjadi tersangka. Sebagaimana pak ketua (Abraham Samad) bilang, tidak ada yang kebal hukum di negara ini," tegas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh selaku anggota DPR dari Demokrat menjadi tersangka, karena diduga menerima janji atau hadiah terkait proyek Wisma Atlet. Selain Angelina, kader Demokrat lainnya, Muhammad Nazaruddin, tengah diadili dalam kasus yang sama.

Fakta yang terungkap di sidang Nazar, Angelina diduga mendapatkan jatah fee miliaran rupiah atas proyek tersebut. Nazar menyebut bekas artis yang akrab dipanggil Angie itu kebagian jatah fee senilai Rp 1,5 miliar dan sang ketua umum, Anas Urbaningrum, mendapat fee sebesar Rp 2 miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved