Suap Wisma Atlet
SBY: Asas Praduga Tak Bersalah
Karena proses hukum di KPK masih berjalan. Kita pegang asas praduga tidak bersalah
Hal ini menjawab rumor yang beredar bahwa jajaran Dewan Pembina meminta Anas untuk mengundurkan diri terkait dugaan kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 yang membelit dirinya.
"Saya katakan, tidak ada penonaktifan saudara Anas Urbaningrum sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat. Mengapa? Karena proses hukum di KPK masih berjalan. Kita pegang asas praduga tidak bersalah," kata SBY pada jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (5/2/2012) sore.
Pada kesempatan itu, Presiden didampingi, antara lain, anggota Dewan Pembina Sutan Bhatoegana, serta jajaran Forum Komunikasi, Pendiri, dan Deklarator Partai Demokrat, seperti Ventje Rumangkang, mantan Sekjen PD yang pertama Irzan Tandjung, mantan Ketua DPD PD Jawa Timur Markus Selano, mantan ketua DPD PD DKI Jakarta Azis Husain, dan lainnya.
SBY mengatakan, partainya tidak akan mendahului proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. SBY juga mengatakan, Anas telah memberikan bantahan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus suap dan politik uang ini. "Saya pegang teguh pernyataan dan kata-kata itu. Kecuali KPK berkata lain," kata SBY.
Pada kesempatan itu, Presiden juga meminta Anas dan seluruh jajaran partai pemenang pemilu 2009 itu untuk melakukan komunikasi politik kepada para kader di seluruh Tanah Air.