Suap Wisma Atlet

Angelina Sondakh Jadi Tersangka

Meski tidak menyebutkan secara rinci inisial AS, namun pernyataan itu dipastikan mengarah kepada Angelina Sondakh.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jumat (3/2/2012).

"Sebelumnya saksi, sekarang kita jadikan tersangka. Inisialnya AS. Seorang perempuan," kata Abraham Samad. Meski tidak menyebutkan secara rinci inisial AS, namun pernyataan itu dipastikan mengarah kepada Angelina Sondakh.

Abraham juga menyebutkan bahwa tersangka AS sudah diajukan pencekalan bersama Wayan Koster. "AS ini menjadi jalan masuk kita untuk menentukan tersangka lainnya," kata Samad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved