Suap Wisma Atlet
Angelina Sondakh Dilarang ke LN
Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.
Pencegahan itu sesuai pasal yang dikenakan terhadap, Angelina Sondakh dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 yakni Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.
Menurut Abraham, penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Suap wisma atlet ada pengembangan lebih jauh sehingga dipandang perlu kasus tersebut menemukan fakta-fakta hukum baru, menemukan dua alat bukti berdasarkan KUHAP sehingga kita berkesimpulan bahwa dalam kasus ini ditemukan tersangka baru," ujar Abraham.