Jendela Dakwah
Dihidangkan Makanan Nonmuslim
Diperbolehkan untuk makan makanan tersebut walaupun dihidangkan oleh mertua yang non muslim. Mudah-mudahan mendapat ridho Allah SWT.
Penulis: Haryanto |
Nelin Anisah, Sanggau
082148713xxx
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dalam rangka menghormati orangtua dan ini adalah kewajiban, selama tidak ada keraguan tentang kehalalan makanan yang dihidangkan, maka diperbolehkan untuk makan makanan tersebut walaupun dihidangkan oleh mertua yang non muslim. Mudah-mudahan mendapat ridho Allah SWT.
- Zakat untuk Bayar Hutang
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustaz. Saya mau nanya apakah boleh kita membayar zakat dengan maksud melunasi hutang (orang berutang kepada saya sejumlah zakat yang akan saya zakatkan).
Apakah boleh membayar zakat kepada orang nonmuslim, sementara orang tersebut sangat membutuhkan pertolongan? Wassalam.
Ghaisan, Sanggau Kapuas
085393615xxx
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Tidak boleh, karena terjadi ta'alluq baina agidain (dua akad dalam satu transaksi). Jumhur ulama fiqh tidak membolehkannya.
Lebih baik Anda tagih hutang tersebut terlebih dahulu, kemudian Anda zakatkan. Jika Anda bermaksud menolong orang yang berutang tersebut cukup diikhlaskan saja utangnya.
Adapun membayar zakat kepada non muslim tidak sah, karena dia tidak termasuk delapan asnaf yang telah ditentukan. Adapun jika ingin berinfak atau shadaqah tidak masalah jika diberikan kepada orang nonmuslim yang miskin. Akan tetapi lebih afdhal kita memprioritaskannya kepada orang muslim terlebih dahulu. Wallahu a'lam bi shawab.
- Obat Tetes Mata
Assalamualaikum ustaz, saya baru operasi mata (katarak) oleh dokter diberi obat tetes mata untuk empat kali sehari. Bolehkah kita menggunakan obat tetes mata ketika kita dalam keadaan berpuasa? Karena obat tersebut kadang terasa di kerongkongan setelah obat diteteskan.
081257898xxx
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,akhi fillah. Boleh, berdasarkan kajian dan pemaparan saya pada edisi jawaban beberapa hari yang lalu, mata tidak termasuk rongga yang apabila dimasukkan sesuatu secara sengaja, yang dapat membatalkan puasa. Demikian menurut syarah Syekh muhammad Arsyad dalam kitab Sabilal Muhtadin.
Hal ini saya qiyas-kan dengan bercelak mata pada bulan Ramadan, sekalipun dilihatnya warna celak itu pada peluhnya, dan rasa celak itu pada tenggorokannya karena tidak ada lubang terbuka dari mata sampai tenggorokan. Ini juga dapat disamakan dengan masuknya minyak ke dalam kulit melalui lubang bulu atau rambut. Wallahu a'lam bi shawab.