Pemilukada Landak
DPRD Terima Salinan MK
Sesuai jadwal, jelas Heri Saman, pelantikan pasangan bupati/wakil bupati dilaksanakan 6 September.
"Salinan putusan MK yang memenangkan Adrianus-Heriadi, memang sudah kita terima," ujar Ketua DPRD Landak, Heri Saman.
Namun, lanjutnya, sesuai mekanisme, DPRD baru bisa menggelar mekanisme jika sudah menerima surat hasil pleno KPU, yang menyatakan tidak ada permasalahan pemilukada lagi.
"Inilah, kita juga menunggu hasil pleno dari KPU. Memamng salinan putusan MK sudah ada, tapi mekanismenya harus ada surat dari KPU," ujar Heri Saman.
Ia berharap, KPU Landak, sesuai mekanisme, segera menyampaikan seluruh hasil pleno pemilukada Landak, yang menyatakan Adrianus-Heriadi sebagai pasangan kepala daerah terpilih hasil Pemilukada Landak 2011.
"Setelah itu, baru kita bisa mengadakan Paripurna pemberhentian bupati periode 2006-2011, dan mengusulkan pengangkatan serta pengesahan bupati terpilih 2011-2016," jelas Ketua DPRD Landak.
Sesuai jadwal, jelas Heri Saman, pelantikan pasangan bupati/wakil bupati dilaksanakan 6 September. Hal tersebut harus terpenuhi agar tak terjadi kevakuman kepimpinan Pemkab Landak.
"Yang melantik nanti adalah Gubernur Kalbar atas nama Menteri Dalam Negeri. Persiapan secara teknis diurus oleh bagian pemerintahan Pemkab Landak, kita hanya menyelenggarakan sidang paripurna saja," pungkas Heri.