Pemilukada Landak
DPRD Tunggu Hasil Gugatan dari MK
Seperti diketahui, pasangan Adrianus - Heriadi,oleh KPU Landak, ditetapkan memperoleh suara terbanyak mencapai 68 persen suara sah.
Heri menyatakan terdapat gugatan oleh tim satu pasangan dari dua pasang pasangan calon yang kalah dalam Pemilukada Landak 2011.
Seperti
diketahui, pasangan Adrianus - Heriadi,oleh KPU Landak, ditetapkan
memperoleh suara terbanyak mencapai 68 persen suara sah.
"Kita baru melaksanakan paripurna jika sudah ada hasil putusan MK yang berkekuatan hukum tetap," ujar Heri Saman.
Jika KPU Landak, sambung Heri, sudah menyerahkan salinan putusan MK
bahwa tak ada masalah lagi terkait pemilukada, maka DPRD akan segera
melakukan rapat banmus.
Kemudian menyelenggarakan paripurna
pemberhentian Kepala Daerah 2006-2011, serta mengusulkan pengesahan
atau pengangkatan pasangan kepala daerah baru hasil Pemilukada Landak,
untuk periode 2011 - 2016.
"Tak usah bimbang kalau persidangan di MK akan berpengaruh pada jadual
pelantikan pada September nanti, karena sidang gugatan pemilukada di MK
berlangsung cepat, hanya dua pekan saja," tandas Heri Saman.
DPRD, lanjutnya menunggu, karena baik penggugat maupun tergugat, serta
pihak terkait, memang harus mengikuti persidangan di MK. Heri sendiri
menyatakan ia belum mendapat informasi jadual persidangan pertama
gugatan di MK.