Pemilukada Landak

DPRD Tunggu Hasil Gugatan dari MK

Seperti diketahui, pasangan Adrianus - Heriadi,oleh KPU Landak, ditetapkan memperoleh suara terbanyak mencapai 68 persen suara sah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK -  Ketua DPRD Landak, Heri Saman, mengungkapkan bahwa sidang paripurna bagi pengusulan pasangan Kepala Daerah yang baru hasil Pemilukada Landak 2011, menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Heri menyatakan terdapat gugatan oleh tim satu pasangan dari dua pasang pasangan calon yang kalah dalam Pemilukada Landak 2011.

Seperti diketahui, pasangan Adrianus - Heriadi,oleh KPU Landak, ditetapkan memperoleh suara terbanyak mencapai 68 persen suara sah.

"Kita baru melaksanakan paripurna jika sudah ada hasil putusan MK yang berkekuatan hukum tetap," ujar Heri Saman.

Jika KPU Landak, sambung Heri, sudah menyerahkan salinan putusan MK bahwa tak ada masalah lagi terkait pemilukada, maka DPRD akan segera melakukan rapat banmus.

Kemudian menyelenggarakan paripurna pemberhentian Kepala Daerah 2006-2011, serta mengusulkan pengesahan atau pengangkatan pasangan kepala daerah baru hasil Pemilukada Landak, untuk periode 2011 - 2016.

"Tak usah bimbang kalau persidangan di MK akan berpengaruh pada jadual pelantikan pada September nanti, karena sidang gugatan pemilukada di MK berlangsung cepat, hanya dua pekan saja," tandas Heri Saman.

DPRD, lanjutnya menunggu, karena baik penggugat maupun tergugat, serta pihak terkait, memang harus mengikuti persidangan di MK. Heri sendiri menyatakan ia belum mendapat informasi jadual persidangan pertama gugatan di MK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved