Tetapkan Nama-nama Caleg Terpilih, KPU Ketapang Masih Menunggu Putusan MK
Hingga saat ini KPU Kabupaten Ketapang masih belum menetapkan nama-nama calon terpilih anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Tetapkan Nama-nama Caleg Terpilih, KPU Ketapang Masih Menunggu Putusan MK
KETAPANG - Hingga saat ini KPU Kabupaten Ketapang masih belum menetapkan nama-nama calon terpilih anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten yang dilaksanakan pada bulan April 2019 lalu.
Hal tersebut terjadi lantaran masih adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilu untuk DPRD Kabupaten yang sedang di proses oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum bisa dilakukan penetapan.
Baca: Satgas TMMD Ketapang Ubah Aur Gading yang Gelap Jadi Terang
Baca: POM Lantamal XII Pontianak Turut Serta “OPSGAKTIB WASPADA WIRA PARI TAHUN 2019”
Baca: Rapat Paripurna, Karolin: Penganggaran Mesti Efektif, Efisien, dan Transparan
"Untuk Kabupaten Ketapang belum bisa dilaksanakan karena masih ada proses sengketa hasil pemilu untuk legislatif untuk DPRD Kabupaten. Itu tepatnya ada di Dapil II dan saat ini telah masuk perkara MK no 58, dan baru akan dilakukan proses pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 30 Juli besok," terang Komisioner KPU Ketapang Divisi Teknis, Ahmad Sidiq saat ditemui dikantonya. Senin (29/07/2019)
Ahmad melanjutkan menurut aturan di PKPU nomor 5 dan tahapan pemilu, bagi daerah yang masih terdapat perselisihan hasil pemilu maka harus menunggu hasil putusan MK. Dan penetepan baru bisa dilakukan setelah lima hari sejak surat putusan MK tersebut dikeluarkan.
"Termasuk Ketapang karena ada perselisihan hasil pemilu DPRD Kabupaten di Dapil II, maka kita akan menunggu putusan MK tadi di tentang waktu 5 - 9 Agustus nanti," jelasnya.