Kamis Malam Mengerikan di Mapolsek, Polisi Bunuh Polisi! Keduanya Sama-sama Tangani Kasus Tawuran
"Selongsong yang ditemukan tujuh selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat," kata Argo.
Kamis Malam Mengerikan di Mapolsek, Polisi Bunuh Polisi! Keduanya Sama-sama Tangani Kasus Tawuran
DEPOK - Kabar duka dan mengejutkan datang dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Seorang anggota Polri berpangkat brigadir dikabarkan memberondong rekannya sesama polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) dengan tujuh butir peluru, di Cimanggis, Depok, Kamis (25/7/2019) malam.
Tujuh kali tembakan yang dilepaskan Brigadir RT menewaskan Bripka RE.
"Ya, benar (ada peristiwa tersebut)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Adapun peristiwa penembakan ini terjadi pukul 20.50 WIB, Kamis (25/7/2019).
Argo mengatakan tembakan dari Brigadir RT mengenai bagian dada, leher, paha hingga perut Bripka RE.
Baca: Gubernur Sutarmidji Ungkap Tarif Pengantin Pesanan di Kalbar Rp 400-800 Juta, Korbannya Gadis Belia
Baca: Polisi Berhasil Ciduk Dua Pencuri Jalanan Yang Beraksi di Jalan Perdana Pontianak
"Selongsong sesuai dengan yang ditemukan tujuh selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat," kata Argo.
Kronologi polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, bermula dari kasus tawuran.
Kejadian tersebut terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Depok:
1. Kronologi
Kasus polisi tembak polisi bermula saat Bripka RE dan Brigadir R sama-sama menangani kasus tawuran.
Dilansir Kompas.com, RE diketahui mengamankan seorang pelaku tawuran berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.