Anggota DKPP: Komisioner KPU Landak Berpotensi Dipecat
Anggota DKPP RI, Dr. Alfitra Salamm, APU mengungkapkan potensi sanksi terberat yang akan diterima komisioner KPU Landak
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Anggota DKPP: Komisioner KPU Landak Berpotensi Dipecat
PONTIANAK – Anggota DKPP RI, Dr. Alfitra Salamm, APU mengungkapkan potensi sanksi terberat yang akan diterima komisioner KPU Landak ialah pemecatan.
Ia pun menerangkan, jika saat persidangan mendapatkan sejumlah fakta-fakta.
"Yang jelas sidang itukan memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap laporan pengadu salah satu dari caleg NasDem yang melaporkan terjadi beberapa pengurangan suara di Kecamatan Ngabang. Setelah dicek ternyata benar terjadi perubahan suara di tingkat Kecamatan," katanya, Kamis (25/07/2019).
Saat sidang, diterangkannya, teradu dalam hal ini KPU Landak sudah mengatakan ada koreksi sesuai putusan Bawaslu, tapi pengadu, kata dia, mengatakan tidak smua dikoreksi.
"Nanti fakta persidangan akan jadi pembahasan rapat pleno DKPP, siapa yang melakukan kesalahan, siapa yang sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur, dan ini akan kami nilai yang tentunya dirapatkn pleno oleh tujuh orang anggota DKPP, dan inilah yang akan menilai hasil dari pemeriksaan tadi," katanya.
Baca: Sutarmidji Minta Kepolisian Usut Tuntas Markup Umur Pengantin Pesanan dari Tiongkok
Baca: Pemkab Landak Komitmen Tingkatkan Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Baca: Wakili Biliard Kalbar, Syahroni dan Feri Ikut Seleknas Sea Games
Ia pun menjelaskan jika kasus seperti dialami KPU Landak tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi terberat.
"Sanksi paling berat adalah diberhentikan, bisa juga diberhentikan sebagai ketua, bisa juga teguran, bisa juga peringatan. Salah satunya bisa (pemecatan jadi komisioner, red), dan sudah sering terjadi sanksi diberikan DKPP," beber dia.
Namun, menurut Ketua Majelis sidang ini jika pihaknya belum bisa menyatakan sanksinya.
Tetapi, kata dia, fakta-fakta ini akan dilaporkan dirapat pleno di DKPP, anggota DKPP yang akan menilai terhadap teradu KPU Kabupaten Landak.
"Yang jelas ada kesalahan dilevel PPK," katanya.
Ia pun menegaskannjika DKPP hanya menilai perilaku etik dari penyelenggara khususnya KPU.