82 Kepala Sekolah di Sintang Ikut Rapat Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Kegiatan ini dihadiri oleh 82 orang kepala sekolah SMP/MTsn dari 140 SMP/MTsn se-Kabupaten Sintang.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Sintang, Ernawati memimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi dan Sosialisasi Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2019 di Balai Pegodai, Senin (22/7/2019) pagi. 

82 Kepala Sekolah di Sintang Ikut Rapat Evaluasi PPDB Sistem Zonasi 

SINTANG - Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Sintang, Ernawati memimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi dan Sosialisasi Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2019 di Balai Pegodai, Senin (22/7/2019) pagi. 

Kegiatan ini dihadiri oleh 82 orang kepala sekolah SMP/MTsn dari 140 SMP/MTsn se-Kabupaten Sintang. 

Menurut Ernawati, tujuan dilaksanakannya Rapat Evaluasi PPDB Sistem Zonasi karena masih banyak kepala sekolah yang belum memahami PPDB dan masih banyaknya masalah terkait pembagian wilayah (zonasi). 

"Diharapkan dengan kegiatan ini banyak sekolah yang memahami Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi ini," kata Ernawati. 

Baca: Muda Mahendrawan: Tugas Camat Strategis

Baca: Evaluasi PPDB 2019, Edi Kamtono : Tak Boleh Ada Anak di Kota Pontianak Putus Sekolah

Erna menjelaskan dalam Permendikbud 51/2019 diatur bahwa penerimaan murid baru dilakukan lewat tiga jalur. 

"Pertama jalur zonasi yang mengukur jarak rumah dengan sekolah dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen," katanya. 

Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. 

"Salah satu tujuan sistem zonasi untuk pemerataan kualitas pendidikan dan menghapus stigma sekolah favorit," tegasnya. 

Selain melakukan evaluasi PPDB Sistem Zonasi, pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi pengisian blanko ijazah berdasarkan surat edaran NOMOR5951/D/KS/2019 tentang Pedoman Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved