Ikuti Sidang PHPU di MK, KPU Sanggau Bawa Tujuh Boks Dokumen

Sidang tersebut dihadiri langsung Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto didampingi komisioner KPU lainya beserta staf KPU Sanggau.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto, saat ditemui beberapa waktu lalu. 

Ikuti Sidang PHPU di MK, KPU Sanggau Bawa Tujuh Boks Dokumen 

SANGGAU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto menyampaikan, bahwa pihaknya mengikuti sidang perdana Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/7/2019). Agenda sidangnya adalah pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait.

Sidang tersebut dihadiri langsung Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto didampingi komisioner KPU lainya beserta staf KPU Sanggau.

Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto menyampaikan bahwa pihaknya membawa sekitar tujuh boks dokumen untuk semua gugatan. "Saya tidak ingat berkas yang dibawa tapi kalau tidak salah ada sekitar tujuh boks untuk semua gugatan,"katanya melalui telpon selulernya, Jumat (19/7/2019) pagi.

Baca: Ayu Ting Ting Posting Video ini di Hari Jumat, Biasanya Dihujat Kali ini Malah Netizen Doakan Amin

Baca: Sering Terjadi Kecelakaan di Sektor Trasnportasi Air, Ombusman Gelar FGD

Dikatakanya, Gugatan dari pihak pemohon kepada KPU sebagai termohon, yakni gugatan Caleg PKB Provinsi Kalbar kepada Caleg Partai Nasdem Provinsi Kalbar, gugatan Partai Gerindra antar Caleg dalam Partai dan Caleg Kabupaten antara PAN dengan PSI.

"Agenda berikutnya menunggu panggilan sidang. Majelis akan musyawarah dahulu apakah perkaranya lanjut atau sampai putusan sela. Kita tunggu putusan saja," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved