Syarat Mengurus Perpanjangan SIM, Lengkapi Dokumen Berikut
Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Syarat Mengurus Perpanjangan SIM, Lengkapi Dokumen Berikut
PONTIANAK - TRIBUN, tolong tanyakan syarat apa saja yang harus saya persiapkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Terima kasih.
0853758991xxx
Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan.
Berikut syarat-syaratnya :
- Fotokopi KTP
- Surat kesehatan
- SIM lama yang masih berlaku
- Membayar PNBP
Baca: Simak Apa yang Harus Dipersiapkan Orangtua Untuk Dana Pendidikan Anak
Baca: Ingin Klaim Jaminan Hari Tua Lebih Awal, Ini Syaratnya
Ini daftar biaya perpanjangan SIM:
- SIM A : Perpanjangan Rp80.000
- SIM B :Perpanjangan Rp80.000
- SIM C: Perpanjangan Rp75.000
- SIM D ( penyandang cacat): Perpanjangan Rp30.000
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak
Rekomendasi untuk Anda