Ingin Klaim Jaminan Hari Tua Lebih Awal, Ini Syaratnya
saya ingin tanya tentang BPJS Ketenagakerjaan. katanya bisa diambil sekian persen untuk renovasi rumah, apa peraturan sekarang itu masih ada
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ingin Klaim Jaminan Hari Tua Lebih Awal, Ini Syaratnya
PONTIANAK - Assalamualaikum Bun, saya ingin tanya tentang BPJS Ketenagakerjaan. katanya bisa diambil sekian persen untuk renovasi rumah, apa peraturan sekarang itu masih ada, dan jika ada apa syaratnya. terimakasih bun.
08124543xxxx
Terimakasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan.
Bagi peserta yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30% untuk Penyelesaian Kredit atau Fasilitas Kredit Perumahan, dapat dilakukan apabila masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal sudah 10 tahun atau tenaga kerja telah mencapai usia 56 tahun (tetapi masih bekerja).
Baca: KLASEMEN Liga 1 2019 - Semen Padang Terdampar Bersama Persija, PSIS & Bhayangkara FC Apit Madura Utd
Baca: VIDEO: Tarian Kuda Lumping di acara Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara Ke-73 Polres Sanggau
Baca: BREAKING NEWS - Satpam BRI di Ngabang Ditusuk Orang Tak Dikenal, Pelaku Bawa Kabur Sejumlah Uang
Dan perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Klaim tersebut dapat dilakukan 1x dalam masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat administrasi yang harus dibawa
1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi buku tabungan an. YBS
5. Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan saat ini
7. Surat permohonan peserta ya ng mencantumkan tujuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
8. Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)
9. Surat kuasa peserta / Standing Instruction
Andry Rubiantara
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak