Ingin Urus Menumpang di Kartu Keluarga, Ini Persyaratannya
Untuk penambahan anggota keluarga atau menumpang KK, syaratnya adalah sebagai berikut:
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Ingin Urus Menumpang di Kartu Keluarga, Ini Persyaratannya
PONTIANAK - Bun, kalau numpang KK syaratnya apa ya? Info dong, thx.
08135466xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya.
Baca: Syarat Mengurus Perpanjangan SIM, Lengkapi Dokumen Berikut
Baca: Memasukan Anak ke Kartu Keluarga
Untuk penambahan anggota keluarga atau menumpang KK, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar RT.
- Melampirkan KK lama (SIAK) dan KK (SIAK) yang ditumpangi.
- Surat keterangan lahir dari dokter, bidan (jika bayi baru lahir)
- Surat Keterangan Pindah Datang.
- Mengisi formulir F.1.06/F.1.0.3. ( Penambahan anggota Keluarga)
- Nantinya pengajuan akan diproses di TPDK Kecamatan.
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
Rekomendasi untuk Anda