Ingin Urus Menumpang di Kartu Keluarga, Ini Persyaratannya

Untuk penambahan anggota keluarga atau menumpang KK, syaratnya adalah sebagai berikut:

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Istimewa
Kartu Keluarga 

Ingin Urus Menumpang di Kartu Keluarga, Ini Persyaratannya 

PONTIANAK - Bun, kalau numpang KK syaratnya apa ya? Info dong, thx.

08135466xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya.

Baca: Syarat Mengurus Perpanjangan SIM, Lengkapi Dokumen Berikut

Baca: Memasukan Anak ke Kartu Keluarga

Untuk penambahan anggota keluarga atau menumpang KK, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar RT.
  2. Melampirkan KK  lama (SIAK) dan KK (SIAK) yang ditumpangi.
  3. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan (jika bayi baru lahir)
  4. Surat Keterangan Pindah   Datang.
  5. Mengisi formulir  F.1.06/F.1.0.3. ( Penambahan anggota  Keluarga)
  6. Nantinya pengajuan akan diproses di TPDK Kecamatan.

Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved