Memasukan Anak ke Kartu Keluarga

Untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) tidak diurus di Disdukcapil, akan tetapi langsung diurus di Kecamatan dengan membawa KK asli

Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Bun, saya mau tanya apabila kita ada anak bayi, namun belum masuk ke Kartu Keluarga, bagaimana mengurusnya? Terima kasih
085252566xxx

Urus Langsung ke Kecamatan
Untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) tidak diurus di Disdukcapil, akan tetapi langsung diurus di Kecamatan dengan membawa KK asli dan surat pengantar dari desa/lurah.

Selain itu juga membawa surat keterangan kelahiran dari bidan ataupun dokter. Terima Kasih.

Adriansyah
Kepala Disdukcapil Kubu Raya

(Baca: Sejumlah Massa Gelar Aksi Protes Pilkades Ulang, Ini Tuntutannya )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved