Pemkot akan Berlakukan Sertifikan Laik Fungsi Terhadap Bangunan Bertingkat

Kenapa hal tersebut perlu dilakukan karena kita ingin mengutamakan keselamatan publik

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Hamdan Darsani
Sosialisasi Peraturan dan Ketentuan Tata Ruang tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (17/7/2019)   

Pemkot akan Berlakukan Sertifikan Laik Fungsi Terhadap Bangunan Bertingkat

PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan sertifikat laik fungsi (SLF) terhadap bangunan-bangunan bertingkat di Kota Pontianak.

Berkaitan dengan hal tersebut Pemkot mulai mensosialiasikan kepada para pemilik hotel di Kota Pontianak untuk mengurus SLF atas bangunan yang difungsikan tersebut.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan sebelum diterbitkan SLF tersebut nantinya nantinya akan ada Tim Ahli Bangunan Gedung yang nantinya melakukan penilaian terhadap kekuatan bangunan apakah masih aman untuk difungsikan dan digunakan, terutama gedung di atas tujuh lantai.

Baca: Dapat Rp 350 Juta, Tersangka Penipuan Gunakan Uang untuk Foya-foya dan Berlibur ke Bali

Baca: VIDEO: Dukung Pasar Tradisional Terapkan E-retribusi, Ali Nasrun: Akuntabilitas Terjaga dengan Baik

"Kenapa hal tersebut perlu dilakukan karena kita ingin mengutamakan keselamatan publik," ujarnya menghadiri pembukaan Sosialisasi Peraturan dan Ketentuan Tata Ruang tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (17/7/2019)

Seperti hotel misalnya, Edi menuturkan sebelum mendapatkan SLF harus memenuhi  beberapa faktor di antaranya harus memiliki perlengkapan untuk pengamanan jika terjadi musibah kebakaran seperti detektor kebakaran, alarm, apar, tangga darurat, sign board atau papan penunjuk  pintu keluar jika dalam keadaan darurat. Kelayakan Konstruksi bangunan, dindingnya, ada zat beracun atau tidak. 

"Itu semua yang harus dipenuhi untuk mengantongi sertifikat layak fungsi," ujarnyam

Edi menjelaskan untuk tata ruang. Sudah diatur sesuai dengan zonning, pemukiman, perdagangan, perkantoran.

Baik soal jaringan, koefisien lantai dasar bangunan, koefisien ketinggian bangunan. Serta GSB semua sudah diatur dalam tata ruang. 

Ia menjelaskan beberapa unsur yang ada didalam Tim Ahli Bangunan Gedung itu merupakan para ahli atau pakai konstruksi dari akademisi, arsitektur, praktisi dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved