Tak Punya SIM, Puluhan Pelajar Ditilang Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah

Dengan harapan generasi muda akan tumbuh menjadi generasi yang sehat dan taat hukum,"

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Puluhan pelajar kena tilang Sat Lantas Polres Landak 

Tak Punya SIM, Puluhan Pelajar Ditilang Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah

LANDAK - Sosialisasi kepada sekolah bukan baru kali ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Landak Polres Landak untuk siswa siswi yang belum berusia 17 agar tidak mengemudikan Sepeda Motor.

"Hari ini kami terpaksa memberikan tilang dengan pasal tidak mempunyai SIM dengan denda maksimal 1 juta rupiah kepada puluhan siswa," ujar Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Darma Yudanto SH SIK, Selasa (16/7/2019).

Baca: Edi Kamtono Pastikan Tukin ASN Tak Bebani APBD

Baca: Presentasi KIPP Hari ke-10 KemenPANRB, Edi Kamtono Kenalkan Inovasi Cegah Diabetes

Lanjut Kasat, kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam membudayakan siswa-siswi yang belum berusia 17 tahun untuk menggunakan sepeda (tanpa motor).

"Dengan harapan generasi muda akan tumbuh menjadi generasi yang sehat dan taat hukum," harap Gandi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved