Gerhana Bulan
Tata Cara Salat Gerhana Bulan dari Kemenag, Dirjen Bimas Islam Ajak Laksanakan Shalat Khusuf
Tata Cara Salat Gerhana Bulan dari Kemenag, Dirjen Bimas Islam Ajak Laksanakan Shalat Khusuf
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengajak umat Islam untuk melaksanakan Salat Gerhana Bulan atau Salat Khusuf.
Hal itu disampaikan Muhammadiyah Amin, terkait Gerhana Bulan yang akan terjadi pada 17 Juli 2019.
Melansir siaran pers Kemenag, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa kawasan Indonesia barat dan tengah dapat mengamati gerhana bulan ini.
Awal gerhana diperkirakan mulai pukul 03:01 WIB hingga 05:59 WIB. “Puncak gerhana akan terjadi pada pukul 04:30 WIB,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/07).
“Pelaksanaan shalat gerhana disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing,” katanya.
Baca: Ustadz Abdul Somad Cerita Gerhana Bulan di Zaman Nabi Muhammad SAW dan Amalan yang Dianjurkan
Baca: Gerhana Bulan Parsial di Indonesia Rabu 17 Juli 2019 Jadi Gerhana Bulan Terakhir di 2019
"Kami juga mengimbau masyarakat memperbanyak zikir, istighfar, sedekah dan amal saleh lainnya, serta mendoakan keselamatan dan kemajuan bangsa," sambungnya.
Dalam siaran persnya, Kemenag juga menyampaikan tatacara Salat Gerhana:
a. Berniat di dalam hati;
b. Takbiratul ihram, yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa;
c. Membaca do’a iftitah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: “Nabi Saw. menjaharkan (mengeraskan) bacaannya ketika shalat gerhana.”(HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901);
d. Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya;
e. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan “Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana Wa Lakal Hamd”;
f. Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama;
g. Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya;
h. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal);