Warga Sintang Ditangkap Polisi Kapuas Hulu, Ini Kasusnya
Dari hasil pengembangan tersebut, telah diamankan juga barang bukti yaitu Handphone sebanyak 4 unit
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Warga Sintang Ditangkap Polisi Kapuas Hulu, Ini Kasusnya
KAPUAS HULU - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkapkan kasus tindakan pidana pencuriaan, dan menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko menyatakan, awalnya pihaknya melakukan pengembangan pada tanggal 11 Juli 2019 pukul 11.00 WIB.
"Pengungkapan tersebut berdasarkan, laporan Polisi nomor : LP / 58 / VII / RES. 1.8 / 2029 / KALBAR / RES-KH / Sek Boyan Tanjung, tgl 11 juli 2019 - Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor : SPRIN / 10 / VII / RES. 1.24. / 2019 Tanggal 02 Juli 2019 Tentang Penyelidikan tindak pidana Pencurian," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Baca: Pembalap Sepeda Kalbar Tebar Optimisme di Pra PON
Baca: Ussy Sulistiawaty Sudah Capek Masak Tahan Menangis Saat Dipelakukan Andhika Pratama Seperti Ini
Sedangkan kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 pukul 18.00 WIB, unit Lidik Polres Kapuas Hulu melakukan giat penangkapan yang bertempat di Hotel Garuda, Jalan MT. Haryono, Gang Damai, Kabupaten Sintang.
"Mereka yang kami tangkap yaitu, AH (28) warga Putussibau Selatan, RG (18) warga Putussibau Selatan, dan diamankan barang bukti berupa hand phone (Hp) dengan jumlah 17 unit," ujarnya.
Kemudian Reskrim juga berhasil menangkap diduga pelaku penadah yaitu, YT (21) warga Kabupaten Sintang, MI (47) Warga Sintang, SM (32) warga Sintang, IB (35) Warga Sintang, dan VT (22) juga merupakan warga Sintang.
"Dari hasil pengembangan tersebut, telah diamankan juga barang bukti yaitu Handphone sebanyak 4 unit. Jadi jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 21 unit handphone, dengan berbagai macam jenis merk," ungkapnya.