Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Majelis Hakim Putuskan Terbukti Sebar Hoaks & Vonis Pidana Penjara
Pembacaan vonis kepada Ratna Sarumpaet dilakukan mulai pukul 16.49 WIB. Hakim Jony menyampaikan beberapa poin amar putusan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Majelis Hakim Putuskan Terbukti Sebar Hoaks & Vonis Pidana Penjara
Sidang putusan atas kasus Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan vonis untuk kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.
Ratna dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran kebohongannya menimbulkan keonaran.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.03 WIB dan sempat diskors selama satu jam sejak pukul 12.15 WIB.
Baca: Keluhkan Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Lakukan Upaya Ini
Baca: Rocky Gerung Beri Kesaksian di Kasus Ratna Sarumpaet, Cuitan Rocky di Twitter Jadi Pembahasan
Sidang diskors sesuai instruksi Hakim Ketua, Joni karena masuk ke jam istirahat.
Selama proses persidangan berlangsung, Hakim membacakan poin-poin putusannya.
Sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB dengan membacakan poin-poin putusan hakim.
Pembacaan vonis kepada Ratna Sarumpaet dilakukan mulai pukul 16.49 WIB. Hakim Jony menyampaikan beberapa poin amar putusan.
Pertama, mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada ratna oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," timpalnya.
Majelis Hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan penjara yang telah dijalani terdakwa Ratna Sarumpaet dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," terangnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa serahkan barang bukti.