Penjelasan Kejari Pontianak Terkait Dugaan Korupsi Uang Negara Senilai Rp 4,7 M
Kasi Pidus Kejari Pontianak Juliantoro menegaskan, uang Rp. 4,7 Miliar yang disita oleh pihaknya, merupakan uang pembayaran klaim
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Penjelasan Kejari Pontianak Terkait Dugaan Korupsi Uang Negara Senilai Rp 4,7 M
PONTIANAK - Kasi Pidus Kejari Pontianak Juliantoro menegaskan, uang Rp. 4,7 Miliar yang disita oleh pihaknya, merupakan uang pembayaran klaim atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di Kepulauan Solomon yang dibayarkan oleh PT. Jasindo Cabang Pontianak kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Pontianak.
"Indikasi kerugian negara adalah ketika sesungguhnya pihak asuransi, dalam hal ini adalah PT. Jasindo Cabang Pontianak tidak seharusnya membayar atas tenggelamnya kapal Labroy 168. Dalam proses pencairannya ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui atau menyimpang," ujarnya, saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Pontianak, Selasa (9/7).
Baca: Sekretaris DAD Sanggau Jelaskan Maklumat Hasil Beraump Raya DAD Sanggau
Baca: Sedang LIVE ILC TVOne ! Ada Fahri Hamzah, Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Aria Bima, Feri Amsari
Baca: Hilang Selama 6 Hari di Hutan, Tim Gabungan Temukan Nenek Sudah Tak Berdaya
Untuk itu, ia mengaskan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya melihat adanya tahapan-tahapan yang tidak dilalui atau menyimpang, dan tidak seharusnya dibayarkan. Seperti diketahui, kata dia, PT. Jasindo merupakan BUMN.
"PT. Jasindo merupakan BUMN murni, sehingga ketika seharusnya negara tidak membayar tetapi negara membayar disitulah (letak) korupsinya. Dan kita akan terus melakukan penelusuran penyelidikan," tegasnya.
Pihaknya, kata dia, juga telah mengumpulkan para saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Dan dari salah satu saksi mengatakan adanya pihak KSOP, namun ia mengatakan belum mengetahui KSOP daerah mana. (gam)