DPRD Kalbar Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2018 ke Sekadau, Jaga Ketahanan Pangan

Hal ini menurutnya sangat penting karena jumlah penduduk yang bertambah tentunya menyebabkan pula meningkatnya kebutuhan pangan.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Ishak
Muhammad Arfan
ILUSTRASI /Seorang petani sedang memanen padi dengan cara tradisional di Jl. Sabanar Lama, Tanjung Selor (Kaltara) beberapa waktu lalu. 

DPRD Kalbar Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2018 ke Sekadau, Jaga Ketahanan Pangan

SEKADAU - Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menjaga ketahanan pangan di daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Perda inisiatif DPRD kalbar terkait ketahanan Pangan.

"Kita sudah upayakan untuk diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 terkait ketahanan pangan," ujarnya.

Hal ini menurutnya sangat penting karena jumlah penduduk yang bertambah tentunya menyebabkan pula meningkatnya kebutuhan pangan.

"Manusia semakin bertambah maka kebutuhan pangan juga bertambah, ini juga akan berdampak pada kebutuhan akan ketersediaan lahan. Semantara lahan pertanian sudah banyak beralih fungsi menjadi perkebunan," katanya.

Baca: Pemerintah Sekadau Jaga Stok Sembako untuk Tekan Kenaikan Harga

Baca: Komisi II DPRD Sekadau Rapat Dengar Pendapat Bersama PLN

Karena itulah perda ini menurutnya sangat penting untuk tetap menjaga ketersediaan lahan untuk pertanian.

"Kalau lahan terus ditanami sawit maka kedepannya lahan untuk pertanian akan habis, kasihan generasi kita berikutnya. Maka kita berinisiatif untuk memberikan perlindungan pada jumlah lahan yang ada sekarang ini," lanjutnya.

Nantinya petani dengan lahannya menurut dia akan di data, data inilah yang nantinya menjadi data base ketersediaan lahan di daerah.

"Karena pertanian ini sangat luas maka kita fokus untuk lahan pertanian pangan, dan petani serta lahannya akan didata dan diverifikasi. Hasilnya ini akan menjadi data base terkait ketersediaan lahan pertanian pangan di daerah," katanya.

Baca: Dewan Minta Perusahaan Sawit di Sekadau Patuhi Perda CSR

Nantinya jika ada petani yang akan mengalih fungsikan lahannya tentu harus melalui prosedur.

"Jika ada petani yang ingin mengalih fungsikan lahannya, maka harus mendapat izin terlebih dahulu. Dan tentunya hingga izin ini dikeluarkan lahan pengganti dengan luas yang sama sudah harus tersedia," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved