Markus Dalon: Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat Transfer

Kami akan mengandeng koperasi atau CU yang saat ini mencapai pelayanan kecamatan atau pelosok,

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I Pontianak, Markus Dalon. 

Markus Dalon: Bayar Pajak  Kendaraan Cukup Lewat Transfer

PONTIANAK -  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemerintah Provinsi Kalbar terus mengembangkan pelayanan guna memudahkan masyarakat untuk membayar kewajiban atau pajak kendaraan mereka.

Selama ini pembayaran masih manual dan konvensional, dimana masyarakat harus mendatangi kantor pelayaban untuk menyetorkan  uang mereka. Namun mulai hari ini (8/7),  Samsat Kalbar telah melakukan soft launching pembayaran nontunai.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I Pontianak, Markus Dalon  menjelaskan pembayaran pajak bisa melalui bank dan sistem pembayaran non tunai lainnya yang menyediakan jasa.

"Dalam rangka  mengembangkan pelayanan di Samsat, khususnya Samsat Home Sevice yang bersifat online terus kami lakukan  untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ucap Markus Dalon saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (8/7/2019).

Baca: Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Barat, Waspada Hujan Disertai Angin Kencang

Baca: Masyarakat Akui Belum Mengetahui Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Non Tunai, Kurang Sosialisasi

Dalon menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ini  hanya perubahan cara pembayaran, sebelumnya pembayaran manual atau tunai. Kini pihaknya  mengembangkan pelayanan guna memudahkan masyarakat  dan pembayaran dengan cara transfer.

Transfer bisa dilakukan pada semua bank yang ada dan   semua unit jasa pengiriman uang sehingga tidak terbatas di Pontianak saja melainkan dimanapun bisa membayar pajak.

"Caranya terlebih dahulu wajib pajak mengetahui berapa jumlah yang akan  dibayarkan. Setelah mengetahui jumlahnya , maka masyarakat dapat mentransfer uangnya sebagai pembayaran pajaknya dengan  tujuan rekening Samsat Home Service Bank Kalbar, nomor rekening 1001008273,"ucapnya.

Setelah melakukan pembayaran baik melalui bank, ATM, atau e-banking serta layanan pembayaran lainnya  maka diminta saat mengirim tersebut untuk mengisi  referensi atau deskripsi atau kata lain berupa pesan dengan nomor kendaraan atau nomor Hp yang bisa dihubungi.

Apabila di ATM hanya bisa memasukan  angka, maka diminta memasukan nomor Hp yang bisa dihubungi.

Setelah melakukan pembayaran masyarakat bisa  mencetak notice dan pengesahan STNK disemua unit layanan Samsat se Kalbar dengan menunjukan bukti pembayaran atau setor yang aslinya.

Apabila pembayaran melalui  mobile banking, maka bisa printout atau screenshot yang ditunjukan pada petugas untuk ferivikasi pencetakan notice dan pengesahan STNK.

"Untuk pengesahan STNK yang merupakan bagian kelengkapan dalam berkendara, masyarakat diminta paling lambat 30 hari setelah pembayaran harus dilakukan pengesahan STNK. Untuk optimalnya pelayanan pajak ini, sebaiknga membayar pajak sebelum jatuh tempo," tambahnya.

Dalon, menyebutkan mungkin sebulan sebelum jatuh tempo bisa dilakukan dan ada rentang waktu cukup lama bagi mereka mengesahkan.

"Masyarakat silakan melihat tagihan pajak pada aplikasi Samsat Kalbar dengan memasukan nomor plat kendaraan, apabila tidak keluar informasinya maka dapat menghubungi costumer service yang ada," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved