Ratusan Buruh PT KAP Di-PHK, Disnakertrans Belum Lakukan Pendataan
Selama ini, kata Mahmud, para buruh hanya direkrut melalui mekanisme tidak tertulis.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Ratusan Buruh PT KAP Di-PHK, Disnakertrans Belum Lakukan Pendataan
KAYONG UTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kayong Utara belum mendata jumlah konkret buruh yang di-PHK secara sepihak oleh PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Kayong Utara, Mahmud mengakui hal itu.
Ketika ditanyai berapa jumlah pasti Buruh Harian Lepas (BHL) yang di-PHK, Mahmud hanya memperkirakan mencapai sekitar 600 orang. Menurut dia, jumlah itu belum termasuk tenaga sopir.
Baca: BREAKING NEWS - Kecelakaan di Jalan Raya Sekadau-Sintang, Pengendara Sepeda Motor Tewas
Baca: Hamili Dua Wanita, Ini Akibat Yang Diterima Oknum Polisi Berpangkat Briptu
"Belum (melakukan pendataan), karena terus terang kita selama ini tidak ada laporan secara lisan ataupun tertulis dari perusahaan," kata Mahmud usai menemui para mantan buruh yang berdemonstrasi di Kantor DPRD Kayong Utara, Sukadana, Rabu (3/7/2019).
Mahmud lantas membeberkan, para buruh tersebut pun tidak mempunyai Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan perusahaan.
Selama ini, kata Mahmud, para buruh hanya direkrut melalui mekanisme tidak tertulis.
Menurut Mahmud, perusahaan telah melakukan pelanggaran administrasi karena tidak mempunyai SPK dengan para buruh.
"Perusahaan yang dia mempunyai manajemen itu harus mempunyai SPK, karena inilah sebagai administrasi yang baik," ujar Mahmud.