Korkab PKH Mempawah Himbau KPM yang Ekonomi Membaik Segera Ajukan Graduasi Mandiri
jika kehadiran anak sekolah dibawah 85% maka bantuan PKH akan ditangguhkan sementara oleh Kemensos.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Korkab PKH Mempawah Himbau KPM yang Ekonomi Membaik Segera Ajukan Graduasi Mandiri
MEMPAWAH -Korkab PKH Kabupaten Mempawah, Desy Susanty mengimbau, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang ekonominya sudah membaik segera mengajukan graduasi mandiri secara sukarela untuk memberikan kesempatan bagi keluarga tidak mampu lainnya merasakan manfaat PKH.
Dia menjelaskan ada tiga komponen utama yang menjadikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dinyatakan ekonominya sudah membaik atau belum, yakni kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Para KPM wajib di verifikasi setiap tiga bulan sekali, karena KPM juga punya hak dan kewajiban, dimana mereka wajib menyekolahkan anak-anaknya, jika kehadiran anak sekolah dibawah 85% maka bantuan PKH akan ditangguhkan sementara oleh Kemensos.
Baca: Awasi Pelabuhan, Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak akan Bersinergi dengan Bea Cukai
Baca: Bea Cukai Pontianak Musnahkan BMN dengan Cara Dipotong dan Dibakar
Bagi KPM yang tidak mengikuti P2K2 sesuai dengan himbauan dari Kemensos maka akan dikeluarkan dari KPM secara sepihak.
"Karena kita menghindari mainset KPM yang beranggapan tidak menyekolahkan anak tidak apa-apa, tidak melahirkan di pusat pelayanan kesehatan tidak apa-apa, itulah yang menjadi tugas pendamping PKH untuk mengubah pola pikir seperti itu," tuturnya, Rabu (3/7/2019).
Desy menjelaskan bahwa KPM wajib memeriksakan anaknya yang sakit ke pelayanan kesehatan, dan bagi yang mempunyai anak batita dan balita wajib menimbang berat badan secara rutin dan sebagainya.
Kemudian, dia menjelaskan untuk jumlah KPM se-Kabupaten Mempawah di tahap 3, yakni periode Triwulan kedua di semester pertama tahun 2019 sebanyak 8512 keluarga.
Untuk pemuktahiran data di tahap 4, Desy mengatakan pihaknya akan memangkas besar-besaran KPM yang telah naik jenjang, contoh kata dia, anak SMA sudah tamat, atau anak SMP namun orang tua sudah tidak melanjutkan sekolah anaknya ke SMA, maka akan diputuskan.
"Bagi mereka yang sudah naik jenjang dan sudah tidak memenuhi kriteria makan akan keluar dari PKH, dan itu disebut dengan non eligibel komponen," jelasnya.
Desy menargetkan sampai akhir tahun 2019 nanti, lebih banyak lagi KPM yang melakukan graduasi mandiri.
"28 KPM itu masih data sementara kita, saat ini para pendamping sedang gencar mengedukasi masyarakat untuk mengajukam graduasi mandiri, karena tidak semua mereka yang sudah mampu secara sukarela mau berhenti dari PKH, itulah tantangan kita," tuturnya.
Desy mengaku, untuk tahun 2018 lalu, masih sangat minim KPM yang melakukan graduasi mandiri, hal itu menurut dia bukan karena pendamping yang bekerja tidak maksimal, tapi masyarakat masih belum paham dengan tujuan program tersebut.
Baca: VIDEO: LIVE TVOne Liga 2 Sabtu 6 Juli | PSMS Vs Perserang, Persis Vs Persik & Sriwijaya FC Vs PSCS
"Pola pikir masyarakat masih awam, mereka beranggapan uang yang diberikan juga uang negara, lagipula PKH di Mempawah ini sudah sejak tahun 2013, sejak awal PKH baru tahun ini kami bisa mencapai angka graduasi cukup tinggi," ujarnya.
Desy mengungkapkan, banyak fenomena dimana masyarakat yang sudah tidak memenuhi komponen, artinya sudah mampu, tidak mau mengajukan graduasi mandiri, mereka menunggu untuk di non eligibelkan oleh Kemensos.