TRIBUNWIKI
TRIBUNWIKI: Program Jaminan Hari Tua, Ini Loh Manfaatnya!
Kepesertaan BPJS Ketegakerjaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan. Kepesertaan terbagi menjadi dua, pertama penerima upah dan mandiri
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNWIKI: Program Jaminan Hari Tua, Ini Loh Manfaatnya!
PONTIANAK - Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang membantu merencanakan hari tua yang lebih baik.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Kepesertaan BPJS Ketegakerjaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan. Kepesertaan terbagi menjadi dua, pertama penerima upah selain penyelenggara negara. Kepesertaan penerima upah mencakup semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan, serta orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Kepesertaan kedua, adalah kepesertaan bukan penerima upah atau mandiri. Mencakup Pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja/mandiri dan pekerja bukan penerima upah selain poin 2. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.
Baca: TERPOPULER - Bus Terbalik Lamandau, Jungkook BTS, hingga Nikita Mirzani Bongkar Pernikahan Syahrini
Baca: Deretan Momen Idola K-Pop Berkarakter Tsundere Tunjukkan Kepedulian pada Orang Lain, Bikin Meleleh!
Baca: Buka Acara FKUB di Kabupaten Kapuas Hulu, Wabup: Kerukunan Umat Beragama Sangat Penting
Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar. Peserta yang bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
Bagi peserta penerima upah, kepesertaan didaftarkan melalui perusahaan. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
*Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
*Kartu Tanda Penduduk
*Kartu Keluarga
Sementara untuk kepesertaan mandiri, peserta dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri ke cabang BJPS Ketenagakerjaan terdekat.
Jika yang bersangkutan pindah perusahaan, wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHT-nya yang lama ke perusahaan yang baru.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila, peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
Baca: Deretan Postingan Warga Pontianak Admin Instagram @rif_opposite yang Membuatnya Ditangkap Polisi
Baca: Deretan Momen Idola K-Pop Berkarakter Tsundere Tunjukkan Kepedulian pada Orang Lain, Bikin Meleleh!
Usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut. Diambil max 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
Diambil max 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah anda/duda, anak, orang tua, cucu, saudara Kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan. Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan