KISAH Istri Tersangka Hoaks yang Ditangkap Bareskrim Polri di Pontianak

Sambil berurai air mata, AR mengatakan tak menyangka tindakan suaminya menulis status di sosial media membuatnya berurusan dengan hukum.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Screenshot iNews
KISAH Istri Tersangka Penyebar Hoaks yang Ditangkap Bareskrim Polri di Pontianak! 

KISAH Istri Tersangka Hoaks yang Ditangkap Bareskrim Polri di Pontianak

KONTEN HOAKS - Polisi menangkap pemilik akun Instagram @rif_opposite yang diduga kerap menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang sarat unsur SARA di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemilik akun @rif_opposite adalah tersangka MAM (45).

Tersangka dibekuk pada Selasa 25 Juni 2019 di Kompleks Borobudur, Jl Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram @rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Hingga saat ini, akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 postingan berbagai konten provokatif.

Baca: Kisah Annisa Pohan yang Sering Ditolak Ojek Online, Hingga Sampai Lakukan Hal Tak Terduga

Baca: LIVE TVOne Liga 2 Selasa 2 Juli | PSMS Vs Cilegon United, Sriwijaya Vs PSGC dan Sulut Vs Mitra Kukar

Konten tersebut di antaranya menyinggung para tokoh, mantan presiden, sosok agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga survei penghitungan cepat (quick count).

"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten berupa gambar dan video karena tidak suka pada pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan," ungkap Dedi.

Adapun konten yang diunggah dalam akun Instagram tersebut antara lain hoaks sistem hitung (situng) KPU dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02 (Prabowo-Sandi), Brimob menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh oleh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK palsu bela anak Cina.

Kemudian konten bernada penghinaan dan atau pencemaran nama baik, di antaranya jenderal hijau vs jendral merah anti-Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, paslon 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin) disandingkan dengan monyet.

Sedang konten SARA antara lain, ada orang kafir Cina berani larang syariat Islam poligami, kepolisian biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing-anjing keparat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 207 KUHP.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan penangkapan terhadap admin akun Instagram rif_opposite, MAM (45).

"Betul info itu. Jadi kronologisnya tim Bareskrim yang melakukan penangkapan di Pontianak. Setelah penangkapan dilakukan, barulah mereka berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalbar," ujar Kombes Pol Donny Charles Go kepada Tribun, Senin (1/7/2019).

Menurut Donny, MAM kerap memproduksi konten hoax dan menyebarkannya melalui media sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved