Limbah Pabrik Diduga Cemari Sungai di Dusun Tiang Aji Landak, PT GRS Lakukan Normalisasi
Kepala Dusun Tiang Aji, Desa Lamoanak Rahman kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Menjalin untuk menindaklanjuti
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ishak
Limbah Pabrik Diduga Cemari Sungai di Dusun Tiang Aji Landak, PT GRS Lakukan Normalisasi
LANDAK - Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat terkait permasalahan dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit milik PT Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS).
Dimana dugaan pencemaran itu terjadi di aliran sungai milik masyarakat Dusun Tiang Aji, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak sejak sebulan terakhir.
Kepala Dusun Tiang Aji, Desa Lamoanak Rahman kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Menjalin untuk menindak lanjuti permasalahan pada Rabu (26/6/2019) lalu.
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi yang menerima langsung laporan tersebut menerangkan, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan warga setempat.
Baca: Anggota Kodim 1201 Kawal Pembukaan Kotak Suara untuk DPR RI di KPU Landak
Baca: Hari Kedua Buka Kotak Suara DPR RI Oleh KPU Landak, Ini Hasil Pantauan Bawaslu
Untuk membahas tindak lanjut tentang adanya penceraman limbah pabrik kelapa sawit pada aliran sungai yang digunakan sehari-hari oleh warga Dusun Tiang Aji.
Kapolsek Menjalin pun langsung menghubungi salah satu pimpinan pihak perusahaan yaitu Junaidi via handphone. Menyampaikan permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan pihak masyarakat.
Serta menentukan waktu untuk melakukan pertemuan dalam waktu dekat. Kemudian pihak perusahaan mengadakan pertemuan yang dilaksanakan pada Jum'at (28/6/2019) di lokasi sungai yang tercemar.
Dimana saat itu lokasi sedang dilakukan normalisasi oleh pihak perusahaan.
"Kami sengaja melakukan pertemuan di lokasi, agar masyarakat bisa melihat dan mengetahui bahwa pihak perusahaan sedang melakukan normalisasi aliran sungai," tutur Junaidi dari perwakilan PT GRS.
Baca: Tingkatkan Kualitas Aparatur Desa, Pemkab Landak Sosialisasi di Kecamatan Sengah Temila
Baca: Ada 758 Kotak Suara Untuk DPR RI Dibuka, KPU Landak Belum Pastikan Berapa Hari Akan Selesai
Mengingat pertemuan saa itu tidak dihadiri Kadus, Kades dan sebagian warga pemilik lahan setempat. Pihak perusahaan akan melakukan pertemuan kembali pada Senin (1/7/2019) di Kantor PT GRS.
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi berharap kepada perangkat Desa dan tujuh orang warga yang mempermasalahkan pencemaran limbah untuk dapat hadir sesuai jadwal yang telah disepakati.
Serta berpesan kepada pihak perusahaan dan warga setempat untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran tersebut dengan baik, mengingat banyaknya berita dan isu hoax yang beredar dimasyarakat.
"Mungkin ada yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lokasi, dan melakukan pengecekkan langsung di lapangan," harapnya.