Penerimaan Siswa SDN Pontianak Mulai 1 Juli 2019, Ini dia Syaratnya
Lain dengan SD Madrasah, penerimaan murid SD negeri dilakukan sistem zonasi atau melihat jarak kediaman dengan sekolah sebagai prioritas penerimaan.
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pontianak akan dilangsungkan pertanggal 1-2 Juli 2019 mendatang. Namun sekolah setingkat madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama telah membuka penerimaan.
Lain dengan SD Madrasah, penerimaan murid SD negeri dilakukan sistem zonasi atau melihat jarak kediaman dengan sekolah sebagai prioritas penerimaan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono menjelaskan penerimaan untuk SD menggunakan dua jalur, ada sistem zonasi dan ada sistem mutasi pegawai.
Mutasi pegawai didasarkan pada surat tugas dari orangtua, tentunya dari luar Kota Pontianak. Kemudian zonasi, adalah jarak terdekat dengan sekolah.
Baca: SD MIN 1 Teladan Pontianak Ramai Peminat, Ortu Rela Antre Sejak Subuh
Baca: PPDB di Ketapang Terapkan Sistem Zonasi, Komunitas Perahu Edukasi Soroti Hal Ini
Sementara persyaratannya adalah usia 6-7 tahun dengan prioritas usia 7 tahun. Tatkala usia 7-6 tahun yang diprioritaskan belum terpenuhi, pihak sekolah bisa menambah usia dibawahnya minimal 5 tahun dengan surat keterangan psikolog.
"Untuk pendaftaran tingkat SD, dilakukan 1-2 Juli 2019, kalau kuota masih ada dan belum terpenuhi sekolah bisa memperpanjang pendaftarannya hingga tanggal 4 Juli," ucap Paryono, Senin (24/6/2019).
Syarat-syaratnya tentu dengan KK dan Akte Kelahiran, KK sebagai bukti untuk melihat zonasi dan domisilinya di mana.
Sistem penghitungan jarak rumah menggunakan aplikasi google map dan aplikasi yang dilakukan dengan jalan khaki. Kemudian kalau ada lintas seberang sungai, maka akan dihitung menjadi jarak terdekatnya.
Selanjutnya berkaitan dengan daerah perbatasan dengan kabupaten lainnya seperti Kubu Raya dan Mempawah. Ada kebijakan dimana sekolah yang berada diperbatasan diberikan kuota 5 persen, dari kuota zonasi yang ada untuk menampung masyarakat luar Pontianak.
Untuk di Pontianak Timur SD 2 dan SMP 21, wilayah Pontianak Utara, SD 28 dan SMP 29.
Sedangkan di Pontianak Barat, SD 13 dan SMP 17. Kemudian di Pontianak Kota SMP 19, Pontianak Tenggara SMP 8 dan dan Pontianak Selatan SMP 22.