Penerimaan Murid SD Negeri di Pontianak Dibuka 1 Juli, Terapkan Sistem Zonasi
Penerimaan murid untuk SD juga dilakukan sistem zonasi atau melihat jarak kediaman dengan sekolah sebagai prioritas penerimaan.
Penerimaan Murid SD Negeri di Pontianak Dibuka 1 Juli, Terapkan Sistem Zonasi
PONTIANAK - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar negeri (SDN) di Pontianak akan dilangsungkan pertanggal 1-2 Juli 2019 mendatang. Saat ini sekolah setingkat yang berada dibawah Kementerian Agama telah membuka penerimaan.
Penerimaan murid untuk SD juga dilakukan sistem zonasi atau melihat jarak kediaman dengan sekolah sebagai prioritas penerimaan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono menjelaskan penerimaan untuk SD menggunakan dua jalur, ada sistem zonasi dan ada sistem mutasi pegawai. Mutasi pegawai didasarkan pada surat tugas dari orangtua, tentunya dari luar Kota Pontianak. Kemudian zonasi, adalah jarak terdekat dengan sekolah.
Sementara persyaratannya adalah usia 6-7 tahun dengan prioritas usia 7 tahun.
Tatkala usia 6-7 tahun yang diprioritaskan belum terpenuhi, pihak sekolah bisa menambah usia di bawahnya minimal 5 tahun dengan surat keterangan psikolog.
Baca: PPDB di SMAN 1 Putussibau Terapkan Sistem Zonasi, Gunakan Aplikasi Google Maps
Baca: PPDB di Ketapang Terapkan Sistem Zonasi, Komunitas Perahu Edukasi Soroti Hal Ini
"Untuk pendaftaran tingkat SD, dilakukan 1-2 Juli 2019, kalau kuota masih ada dan belum terpenuhi sekolah bisa memperpanjang pendaftarannya hingga tanggal 4 Juli," ucap Paryono saat diwawancarai, Minggu (16/6/2019) lalu.
Syarat-syaratnya tentu dengan KK dan Akte Kelahiran, KK sebagai bukti untuk melihat zonasi dan domisilinya dimana.
Sistem penghitungan jarak rumah menggunakan aplikasi google map dan aplikasi yang dilakukan dengan jalan kaki.
Kemudian kalau ada lintas seberang sungai, maka akan dihitung menjadi jarak terdekatnya.
Baca: PGRI Ketapang Dukung Penerapan Sistem Zonasi di Ketapang
Baca: Orangtua Siswa di Sintang Tidak Setuju PPDB dengan Sistem Zonasi
Selanjutnya berkaitan dengan daerah perbatasan dengan kabupaten lainnya seperti Kubu Raya dan Mempawah.
Ada kebijakan di mana sekolah yang berada di perbatasan diberikan kuota 5 persen, dari kuota zonasi yang ada untuk menampung masyarakat luar Pontianak.
Untuk di Pontianak Timur SD 2 dan SMP 21, wilayah Pontianak Utara, SD 28 dan SMP 29.
Sedangkan di Pontianak Barat, SD 13 dan SMP 17.
Kemudian di Pontianak Kota SMP 19, Pontianak Tenggara SMP 8 dan dan Pontianak Selatan SMP 22 Pontianak.