Senin Buka PPDB, Dinas Pendidikan Kalbar Terapkan Sistem Zonasi Berkeadilan
Kendati demikian sekarang Pemerintah pusat akan merubah stigma pendidikan itu tidak seperti dulu lagi.
Senin Buka PPDB, Dinas Pendidikan Kalbar Terapkan Sistem Zonasi Berkeadilan
KUBU RAYA - Dinas Pendidikan Kalbar akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 pada 24-26 Juni 2019 dengan menerapkan sistem zonasi berkeadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Suprianus Herman mengatakan program zonasi PPBD online ini akan dimulai pada 24-26 Juni 2019 untuk jenjang SMA/SMK diseluruh daerah Kalimantan Barat.
"Zonasi ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dimana awalnya 90 persen untuk zonasi wilayah, kemudian lima persen prestasi akademik non akademik, lima persen perpindahan orangtua," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Suprianus Herman .
Dijelaskannya, Jumat (21/6/2019) Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait tentang PPDB, ada pun kebijakan tersebut yakni terkait zonasi wilayah yang awalnya 90 persen menurun 80 persen, untuk jalur prestasi meningkat dari lima persen menjadi 15 persen, untuk perpindahan orangtua tetap lima persen.
Baca: Camat Ugang: Sudah Banyak Korban di Batu Joto
Baca: Rizki Imanuddin: Semakin Banyak Calon, Semakin Baik Untuk Demokrasi
Kemudian untuk yang 15 persen prestasi itu untuk siswa yang berprestasi akademik dan non akademik, yang akademi contohnya peringkat 10 besar Nim Tertinggi se-Kabupaten/ Kota, sebagai contoh, siswa peraih 10 besar Nem Tertinggi di Kota Pontianak bisa masuk SMA negeri mana saja se Kota Pontianak.
"Kenapa pemerintah pusat melakukan program zonasi PPDB ini sebenarnya awal untuk melakukan pemerataan pendidikan, antara lain meliputi fasilitas sekolah dan kompetensi guru nya, sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara sekolah favorit dengan yang tidak favorit," tegas Suprianus.
Kendati demikian sekarang Pemerintah pusat akan merubah stigma pendidikan itu tidak seperti dulu lagi.
Suprianus memberikan gambaran perihal intervensi pemerintah terkait solusi pendidikan agar menjadi lebih baik dan berkualitas, misalny melalui perbaikan sarana dan prasarana fisik dan non fisik sekolah, serta peningkatan kompetensi guru dan persebarannya.
Pembiayaan dan penganggarannya disiapkan bersama sama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dampaknya jika intervensi itu diberikan setidaknya anak anak itu bisa sekolah dimana saja mereka bisa dapat pengajaran yang bagus, kualitas pendidikan yang bagus, tidak hanya dari sudut pandang sekolah favorit aja," imbuhnya
Semangat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga menjadi pertimbangan pemerintah melakukan Zonasi karena Semangat Undang-Undang ini adalah mendekatkan pusat-pusat pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan zonasi menjadi salah satu upaya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di dekat tempat tinggalnya.
Dengan demikian, ke depan diharapkan pelayanan pendidikan tidak lagi ada ketimpangan dan setiap sekolah memiliki kualitas yang sama.
Selanjutnya, Zonasi juga bertujuan untuk menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli. “Seluruh praktiknya harus transparan, jangan ada titipan titipan lagi” tegas Suprianus