Diusulkan Jadi Pj Sekda Sanggau, Ini Kata Kukuh Triyatmaka
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka engan komentar lebih jauh
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Diusulkan Jadi Pj Sekda Sanggau, Ini Kata Kukuh Triyatmaka
SANGGAU - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka engan komentar lebih jauh terkait diusulkan dirinya menjadi Pj Sekda Kabupaten Sanggau.
"Di tunggu saja setelah ada penunjukan dan pelantikannya. Nanti saja kalau sudah pasti penunjukannya. Kan kita belum terima penunjukannya," katanya saat dihubungi, Jumat (21/6/2019).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan, Sehubungan dengan telah dilantiknya Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar pada Kamis 20 Juni 2019, maka untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kab Sanggau, Bupati Sanggau Jauh-jauh hari telah menyampaikn usulan Calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau. Seperti diketahui, Sekda Sanggau AL Leysandri dilantik sebagai Sekda Provinsi Kalbar.
"Yaitu atas nama Ir Kukuh Triyatmaka MM yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau, "katanya, Jumat (21/6/2019).
Baca: HUT Bhayangkara ke 73, Pemkab Landak Akan Operasi Bibir Sumbing Gratis
Baca: Berjarak Tak Lama, Ini Perbandingan Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A80 dan A70
Baca: Sejak Bulan 4 Mencuri di RSUD Sudarso, Pengakuan Suwanto Bikin Geram
Terhadap usulan tersebut, lanjutnya, maka Gubernur Kalbar telah memberikn prsetujuan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau melalui surat nomor 820/1677/BKD-B, tanggal 19 Juni 2019.
"Plantikan Penjabat Sekda Kabupaten Sanggau tersebut akan dilakukan oleh Bupati Sanggau pada Senin 24 juni 2019, "jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan sementara jabatan Sekda Sanggau, sebelum dilantiknya Penjabat Sekda Sanggau, maka Bupati Sanggau telah menunjuk Ir Kukuh Triyatmaka MM yang nantinya akan dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Sanggau sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Sanggau.
"Semua prosesnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yamg berlaku, "tuturnya.
Disinggung berapa lama jabatan Pj, Herkulanus menjelaskan, paling lama tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Apabila waktu 3 bulan tersebut telah terlampaui dan Penjabat Sekda definitif belum terpilih maka Gubernur yang akan menunjuk Penjabat Sekda Kabupaten Sanggau sampai terpilihnya Sekda definitif. "Bisa pejabat yang sama atau yang baru, "tuturnya.
Disinggung apakah sudah ada jadwal open bidding untuk Sekda Sanggau definitif, Herkulanus menjelaskan, belum ada jadwal
karena ada hal yang harus dikoordinasikn dengan Pj Sekda. "Dan itu baru bisa kalau yang bersangkutan sudah sah dilantik, "ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan, kewenangan Pj Sekda sama seperti Sekda definitif. "Kewenanganya sama, "ujarnya, Selasa (18/6/2019).
Untuk jabatan Sekda, lanjutnya, memang khusus karena tidak bisa sembarang. Jadi ada beberapa syarat yang utama.
"Minimal sudah berapa kali bertugas di OPD, berapa lama menjadi eselon II. Dan untuk saya, yang paling utama juga bagaimana mengawal perencanaan sampai kepada pelaksanaan, "tegasnya.