Pilpres 2019

Sidang MK Jumat (21/6/2019), Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin : Saksi Tidak Akan 15 orang, Mubazir

"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

Sidang MK Jumat (21/6/2019), Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin : Saksi Tidak Akan 15 orang, Mubazir

PILPRES 2019 - Sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada Jumat (21/06/2019) mulai pukul 09.00 WIB. 

Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 itu teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. 

Adapun agenda sidang Jumat besok adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak-pihak terkait.

Pihak terkait dalam hal ini adalah Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin dan Bawaslu

Sebelumnya, MK menggelar sidang keempat pada Kamis (20/06/2019).

Baca: LIVE TVOne Sidang MK Jumat 21 Juni, LIVE Kompas TV Sengketa Pilpres, LIVE INews TV Sidang Gugatan MK

Baca: Moeldoko Bantah Tudingan Hairul Anas Soal Materi Kecurangan Bagian dari Demokrasi saat Sidang MK

Baca: Soal Keamanan Situng, Saksi Ahli KPU Marsudi Wahyu: Sistem Situng Mau Diretas & Dibom Juga Gak Papa

Sidang keempat beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (20/06/2019).

KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang, serta satu orang saksi ahli lain yang memberikan keterangan tertulis.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU dalam persidangan adalah seorang profesor bidang IT serta arsitek IT KPU yaitu Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo.

Sementara itu, saksi ahli yang memberikan keterangannya melalui tulisan adalah Dr W Riawan Tjandra Sh MHum.

Baca: Sidang MK - Dirancang Tahun 2003, Marsudi: Sistem Situng KPU Masih Ada Kekurangan & Harus Diperbaiki

Baca: Saksi Ahli KPU Sebut Tak Ada Guna Rekayasa Situng, Marsudi Wahyu: Kesalahan Entri Bukan Kecurangan

Baca: Saksi Ahli KPU Marsudi: Kesalahan Situng Rugikan Jokowi & Prabowo, Tim Prabowo - Sandiaga Kecewa ?

Bagaimana persiapan Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin untuk sidang Jumat (21/06/2019) ?

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan mengatakan belum ada keputusan berapa banyak saksi yang mereka hadirkan dalam sidang sengketa pilpres, besok.

Namun, Luhut memperkirakan jumlahnya tidak akan mencapai 15 orang.

"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com saat wawancara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved