Sabu di Anjungan

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Anjungan, Sembunyikan BB Pakai Alu Lesung

TU diduga kuat mengedarkan sabu di Kecamatan Anjungan. Sebelum penggrebekan, Unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi narkotika di rumahnya

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Terduga dan barang bukti sabu yang diamankan Polsek Anjungan, di Anjungan dalam Operasi Pekat Kapuas 2019 

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Anjungan, Sembunyikan BB Pakai Alu Lesung

MEMPAWAH - Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Polres Mempawah gencar melakukam Operasi Pekat Kapuas 2019.

Dalam operasi ini, Unit Reskrim Polsek Anjungan berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu di Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjungan, Selasa (18/6/2019).

Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Anjungan, Iptu Ambril mengatakan berawal dari informasi masyarakat, pihaknya telah meringkus seorang prida diduga pengeedar sabu berinisial TU (27).

TU diduga kuat mengedarkan sabu di Kecamatan Anjungan. 

Baca: Miliki 18 Gram Sabu, Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Singkawang

Baca: BREAKING NEWS - Penyelundupan Mobil Mewah Malaysia-Indonesia Terbongkar, Ditutupi Pakan Ternak

Sebab, sebelum penggrebekan, Unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi narkotika di rumahnya.

"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka," ucapnya, Kamis (20/6/2019).

Setelah datang ke TKP, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata benar, ditemukan 11 klip transpraran berisikan serbuk kristal putih yang disembunyikan di bak mandi.

"Tersangka membungkus sabu dengan kapas dan plastik warna krim bekas rokok elektrik," ujar Iptu Ambril.

Baca: Satres Narkoba Polres Mempawah Ungkap Peredaran Gelap Narkotika di Senggiring, Amankan Pria 43 Tahun

Baca: VIDEO: Terungkap! Begini Komunikasi Tersangka dengan Bos Narkoba 25 Kilogram

"Sebagai pemberat, tersangka menggunakan batu penumbuk lesung atau alu agar sabu tersebut tenggelam dalam bak mandi," tambahnya.

Dalam penggrebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Anjungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti atau BB berupa 11 klip plastik transparan berisikan kristal putih diduga kuat sabu.

Uang tunai Rp 170 ribu rupiah, satu plastik kosong bekas kapas vape rokok elektrik warna krim, satu gumpal kapas yang sudah terpakai, dan satu unit Hp Nokia.

"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1," pungkas Iptu Ambril.

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kalbar Ungkap 278 Kasus di 2019

Polda Kalbar terangkan pengungkapan 279 kasus narkoba selama 2019 terhitung sampai bulan Juni iniĀ 
Polda Kalbar terangkan pengungkapan 279 kasus narkoba selama 2019 terhitung sampai bulan Juni ini  (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Juli Sabara)

Polda Kalbar bersama jajaran dan teman teman BNN (Badan Narkotika Nasional) telah memproses sebanyak 278 kasus dengan tersangka 385 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (19/6/2019)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved