Begini Cara Lakukan Pengaduan Online Dugaan Pungli Lewat Diskominfo Singkawang
Diskominfo) Kota Singkawang membuka posko pengaduan online Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bagi masyarakat yang mengalami pungli
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Tri Pandito Wibowo
Begini Cara Lakukan Pengaduan Online Dugaan Pungli Lewat Diskominfo Singkawang
SINGKAWANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Singkawang membuka posko pengaduan online Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bagi masyarakat yang mengalami pungli.
Dibukanya posko ini untuk mengantisipasi rawannya praktik Pungli yang bisa saja terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang mulai SD, SMP hingga SMA.
Bila hal tersebut terjadi, tentu akan memberatkan orang tua siswa khususnya yang berasal dari kalangan kurang mampu.
Baca: TERPOPULER - Sindikat Kawin Kontrak, Puput Nastiti Devi, hingga Saktiawan Gabung Persib Bandung B
Baca: Gubernur Kalbar Sampaikan Pandangan Umum ke DPRD Terkait Pelaksanaan APBD 2018
Baca: RAMALAN ZODIAK Karier 14 Juni 2019, Keberuntungan untuk Scorpio, Gemini Harus Fokus
Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo Kota Singkawang, Arfiansyah mengatakan dalam hal ini masyarakat bisa mengadukan melalui media sosial resmi milik Diskominfo Kota Singkawang.
Namun tentunya pengaduan yang dilakukan harus dilengkapi identitas pengirim serta bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Bisa melalui Messenger Facebook Diskominfo Singkawang atau bisa juga melalui laman Facebook Diskominfo Singkawang," katanya, Jumat (14/6/2019).
Diskominfo Kota Singkawang masih mempersiapkan aplikasi pengaduan publik. Saat ini proses sedang berjalan sehingga untuk sementara aplikasi belum dilaunching.
Namun perlu diingat, bahwa Diskominfo adalah sebagai posko pengaduan yang menampung aduan masyarakat mengenai dugaan Pungli yang terjadi.
"Sedangkan penanganannya akan dilakukan Inspektorat bekerjasama dengan penegak hukum," ujarnya.