Pilpres 2019
LINK Live Streaming Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Jumat 14 Juni, Sidang MK Mulai Jam 09.00 WIB
Saksikan Live Streaming sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06/2019) via Live Streaming berikut ini :
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
LINK Live Streaming Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Jumat 14 Juni, Sidang MK Mulai Jam 09.00 WIB
PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/06/2019) mulai jam 09.00 WIB.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 akan menentukan apakah berlanjut pada tahapan selanjutnya.
Melalui laman resmi mkri.id, MK menginformasikan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung atau live streaming.
Jalannya sidang perdana itu dapat disaksikan langsung di channel Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Baca: Lengkap! Daftar Tim Kuasa Hukum TKN, BPN dan KPU RI di Sidang Perdana Sengketa Pilpres MK 14 Juni
Baca: Jadwal Sidang Gugatan Pilpres 2019, MK Lakukan Persiapan Guna Kelancaran Sidang Perdana, Apa Saja?
Melalui info grafis yang muncul ketika kita pertama kali mengakses alamat laman mkri.id, masyarakat bisa langsung mengakses atau mengklik menu tombol yang langsung terakses dengan dengan Youtube MK RI melalui ponsel cerdas atau gadget lainnya.
Selain itu, langkah lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan pemindaian atau scab QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK.
Saksikan Live Streaming sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06/2019) via Live Streaming berikut ini :
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menerangkan terkait akses publik yang dapat dilakukan masyarakat terkait jalannya proses persidangan di MK.
Ada beberapa pilihan yang disediakan MK, di antaranya live streaming pada laman MK, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia serta stasiun TV yang sudah terdaftar.
“Jadi, semua di bawah pengawasan publik sudah bisa diakses. Dan sesungguhnya kami telah memberlakukan hal ini sejak sidang pengujian undang-undang (PUU). Maka sama saja perlakuannya, termasuk pada PHPU Presiden ini,” jelas Palguna dikutip dari laman resmi mkri.id.
Baca: TKN Jokowi - Maruf Amin Sebut BPN Prabowo - Sandiaga Salah Kamar Bawa Gugatan TSM Pemilu ke MK
Baca: Siap Buktikan Kecurangan TSM Pilpres 2019, Denny Indrayana Harap Kewenangan MK Tidak Dibatasi UU
Palguna menegaskan Majelis Hakim akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan.
"Saya mengajak masyarakat untuk mengecek hal tersebut dengan mengikuti persidangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum serta mengaitkan amar putusannya," pintanya.