Bawa Kabur Wanita Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi

Pacarnya itu membujuk korban untuk pulang ke rumahnya namun korban menolak tidak mau pulang kerumahnya.

Editor: Jamadin
Net
Ilustrasi. 

LANGSA - Seorang pelajar berinisial R (17) membawa kabur Bunga (nama samaran) masih usia 15 tahun. Akibat perbuatannya itu, dia diamankan Polisi.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (11/6/2019) mengatakan, tanggal 8 Juni orang tua korban melapor kepada pihak Kepolisian bahwa anaknya tidak pulang.

Menurut Kasat Reskrim, korban Bunga pada taggal 6 Juni dijemput oleh tersangka R ke rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB, dan awalnya tersangka R datang untuk bersilahturahmi lebaran.

Sekira pukul 16.00 WIB, korban pergi bersama R.

Mereka tidak pulang dan memilih menginap di rumah temannya tanpa memberitahukan kepada orangtuanya.

Baca: Sampaikan Tiga Raperda Pada DPRD, Ini Kata Wakil Wali Kota Singkawang

Baca: Saat Libur Bersama di Bali, Luna Maya Terlihat Pakai Gelang Couple dengan Faisal Nasimuddin

Keesokan harinya Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, pacar korban datang menjumpai Bunga di rumah teman tempat menginap korban.

Pacarnya itu membujuk korban untuk pulang ke rumahnya namun korban menolak tidak mau pulang kerumahnya.

Lalu pada hari itu, tersangka R mengajak korban pergi ke rumah temannya di Gedong Kabupaten Aceh Utara tinggal sementara di sana.

Korban dan pelaku pun pergi menumpang mobil umum jenis L-300, sesampainya di sana teman pelaku tidak memberikan izin untuk tinggal di rumahnya.

Baca: Kasus Audrey Lanjut Persidangan Tahap Pertama

Sehigga pukul 03.00 WIB pelaku dan korban kembali ke Kota Langsa dengan menumpang mobil angkutan umum jenis L-300.

Saat dalam perjalanan itulah tersangka R mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.

Selanjutnya saat tiba di Langsa, pelaku ada membujuk korban untuk pulang ke rumahnya namun  korban tetap tidak mau pulang.

Kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal dirumah temannya di Banda Aceh. Mereka berdua pun pergi ke sana dengan mobil angkutan umum L-300.

Setelah tiba di Banda Aceh, pelaku dan korban menjumpai teman tersangka R dan meminta tinggal kepada korban di rumahnya.

Namun teman pelaku tidak memberi izin, sehingga pelaku dan korban memilih kembali ke Kota Langsa dan tiba pada Minggu (9/6/2019) pukul 13.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved