Kasus Audrey Lanjut Persidangan Tahap Pertama
Kasus Audrey siswi SMP di Pontianak bakal memasuki babak baru yakni tahap persidangan.
Kasus Audrey Lanjut Persidangan Tahap Pertama
PONTIANAK - Kasus Audrey siswi SMP di Pontianak bakal memasuki babak baru yakni tahap persidangan.
Hal ini dikarenakan diversi tahap akhir di Pengadilan Negeri Pontianak gagal pada 23 Mei 2019 lalu.
Dian Novita (38) Jaksa Fungsional Kejari Pontianak, mengungkapkan bahwa perkembangan kasus Audrey ditangani oleh Team Yang di ketuai Simamora selaku Asisten Pidana Umum (ASPIDUM) cuma beliau sudah mutasi, untuk jaksanya saya Dian Novita, Rita Helga, dan Mia Agnes.
"Untuk agenda persidangannya itu, sekarang sudah sidang Tahap pertama, sesuai penetapan hakim, yang mengeluarkan penetapan sidangnya hari ini Selasa (11/6/2019) pukul 9.00 WIB sampai dengan 10.35 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak dan sidangnya telah berjalan," ungkapnya.
Baca: Sambas dan Singkawang Berpotensi Hujan Lebat, Berikut Rilis Peringatan Dini Cuaca BMKG di Kalbar
Baca: Pembangunan Singkawang, Dewan Minta Wali Kota Singkawang Bangun Koordinasi Dengan Berbagai Pihak
Baca: Bursa Siang, IHSG Kembali ke Zona Hijau
"Dan agendanya tadi pembacaan dakwaan, dan hasil pembacaan tersebut dimegerti oleh para anak tersebut dan PH (penasihat hukum) para anak dan anak-anak tersebut tidak melakukan eksepsi tidak ada keberatan," tambahnya
Novita juga menambahkan, agenda selanjutnya Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi yang akan dilaksanakan Hari Kamis (20/6/2019) pekan depan Di Pengadilan Negeri Pontianak pada pukul 10.00 WIB.
Pada pengadilan Tahapan pertama ini dihadiri oleh 3 anak (Nabila, Vazila, Tiara) didampingi orang tua Meraka masing-masing PK BAPAS (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Pontianak," pungkasnya. (Juli Sabara)