KPU Susun Peraturan Pilkada 2020, Arief Budiman: Tahapan Pilkada akan Dimulai September 2019
Dijelaskan Arief, PKPU tersebut nantinya akan digunakan oleh pihak terkait untuk mempersiapkan tahapan Pilkada.
KPU Susun Peraturan Pilkada 2020, Arief Budiman: Tahapan Pilkada akan Dimulai September 2019
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman mengatakan, piihaknya sudah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Persiapan awal yang dilakukan ialah menyusun Perarturan KPU (PKPU) yang bakal digunakan selama tahapan Pilkada.
"Kami merencakan membuat PKPU tentang tahapannya bulan Juni ini ya," kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Dijelaskan Arief, PKPU tersebut nantinya akan digunakan oleh pihak terkait untuk mempersiapkan tahapan Pilkada.
Baca: VIDEO: Ini Penjelasan BKSDA Singkawang Terkait Beruang Madu Kurus Yang Viral di Medsos
Baca: Dikaitkan dengan Inter Milan, Gelandang Flamboyan Sporting Lisbon Puji Sosok Antonio Conte
Bagi pemerintah daerah, PKPU Pilkada digunakan untuk menyusun anggaran. Sementara bagi KPU daerah, PKPU penting untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran.
"Kemudian untuk peserta pemilunya mereka sudah bisa merancang kapan harus memutuskan pencalonan, siapa (yang akan dicalonkan), dan seterusnya," ujar Arief.
Arief menyebut, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada September 2019 atau satu tahun sebelum diselenggarakannya pemungutan suara Pilkada pada September 2020.
"Bulan September (2019) nanti rencananya kita akan launching (tahapan) satu tahun menjelang Pilkada karena Pilkadanya akan diselenggarakan di bulan September 2020," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Mulai Susun Peraturan Pilkada 2020"