Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Dispenda Kalbar Luncurkan Aplikasi Layanan Home Kalbar

Dalam memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tim gabungan terdiri dari BPKPD Prov Kalbar, Ditlantas Polda Kalbar, Sat Pol PP Kalbar, POM TNI AD menggelar rajia pajak kendaraan di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/4/2018) pukul 09.30 WIB. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak wilayah I Markus D menyatakan tunggakan pajak kendaraan di wilayah Pontianak IRp 141miliar dari tahun 2012 hingga 30 maret 2018 

Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Dispenda Kalbar Luncurkan Aplikasi Layanan Home Kalbar

PONTIANAK - Dalam memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar telah meluncurkan layanan aplikasi layanan Pajak Home Kalbar.

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I Markus Delon menuturkan aplikasi tersebut sudah bisa didownload melalui playstore dan mengorder layanan pajak dari rumah dan melakukan pembayaran bisa melalui transaksi elektronik, layaknya mengorder pesanan di aplikasi transportasi online.

"Aplikasi pembayaran pajak baru saja diaktifkan Mei 2019. Layanan pajak home Kalbar namanya. Sementara ini baru bisa dipergunakan khusus android. Tinggal download saja di play store," ujarnya.

Ia menuturkan layanan pajak home Kalbar kelanjutkan dari samsat home service yang dilaunching Juli 2018. Ketika itu belum berbentuk aplikasi. Hanya layanan telepon bagi masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Baca: Aseng Hanya Bisa Pasrah Rukonya Luluh Lantah Dilahap Jago Merah

Baca: Rayakan Lebaran di Villa Mewah Bali, Luna Maya Kepergok Nangis di Atas Tempat Tidur?

Dalam layanan samsat home service, petugas akan mendatangi masyarakat yang menghubungi via telpon. Dimana pun berada.

Bisa dirumah kantor maupun warung kopi. Konsep layanan yang ditawarkan pada aplikasi itu juga tak jauh berbeda.

Bedanya hanya pada order pembayaran pajak yang menggunakan aplikasi. Cara menggunakannya, masyarakat memasukan nomor polisi pada aplikasi yang sudah terdownload. Kemudian diisikan masa aktif STNK.

Baca: Aseng Hanya Bisa Pasrah Rukonya Luluh Lantah Dilahap Jago Merah

Baca: Rayakan Lebaran di Villa Mewah Bali, Luna Maya Kepergok Nangis di Atas Tempat Tidur?

Baca: Tips Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi Agar Lebih Nyaman

Pada aplikasi ini tertera seluruh informasi tentang kendaraan yang sudah dimasukkan. Dari nama, jenis kendaraan, merek tipe hingga kapan masa pembayaran pajak dilakukan.

"Ketika ingin membayar pajak, masyarakat tinggal mengisi nomor KTP dan handphone. Setelah itu menunggu konfirmasi kehadiran petugas," ujarnya.

“Dengan menggunakan aplikasi ini masyarakat bisa membayar pajak di mana saja. apakah itu di rumah, kantor dan warung kopi,” imbuhnya.

Proses pembayaran pun tidak lama. Hanya memakan waktu lima menit saja. Meski demikian wajib pajak tetap diminta menyiapkan kelengkapan administrasinya. Seperti notice pajak asli dan STNK. Namun kecepatan waktu itu tak berlaku jika terjadi gangguan jaringan.

Sejauh ini baru ada tiga petugas yang stanby melayani pembayaran pajak melalui aplikasi. Otomatis jika semuanya melayani pembayaran pajak, maka pengorderan melalui aplikasi tidak bisa dilakukan.

“Seiring dengan peningkatan permintaan, jumlah petugas pasti ditambah,” ujarnya.

Soal waktu order juga sudah di atur. Petugas juga tidak bisa melayani ketika hari libur. Pelayanan ini hanya bisa diberikan saat jam dan hari kerja.

"Pelayanan berlaku dari hari Senin hingga Sabtu. Untuk hari Senin hingga Jumat pelayanan ini bisa dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB sedangkan Sabtu dari pukul 08.00 WIb hingga 12.00 WIB," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved