Trend Kasus Korupsi Dana Desa Meningkat dari Tahun ke Tahun
“Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar,” kata peneliti
Trend Kasus Korupsi Dana Desa Meningkat dari Tahun ke Tahun
JAKARTA - Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch ( ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Tidak terbantahkan, sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka.
Dana Desa misalnya, berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif memonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa.
Baca: Pembangunan Infrastruktur Masih Menggunakan Dana Desa, Ini Harapan Kepala Desa Punggur Kapuas
Baca: Percepat Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Pemkab Landak Gelar Rakor Bersama Kanwil DJPB
Dikutip dari laman Kompas.com, ICW akhir bulan Nopember 2018 lalu melansir data, sejak bergulir tahun 2015 hingga saat ini, dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah berjumlah Rp 186 triliun.
Dana ini sudah disalurkan ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.
“Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar,” kata peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (7/6/2019).
Baca: Dengan MoU, Kejari Landak Siap Cegah Penyelewengan Dana Desa
Tercatat, ada 17 kasus pada tahun 2015. Pada tahun kedua, jumlahnya meningkat menjadi 41 kasus.
Sementara, pada 2017, korupsi dana desa melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus.
Egi menambahkan, Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi, pungkasnya. (Sabara Basirun)