Sosialisasi Petrus Nomor 06 Tahun 2018 untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sekadau, Suryadi mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Singkawang melakukan perekaman KTP elektronik di Kantor Lurah Sungai Garam, Jalan Semai, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (28/3/2019). 

Sosialisasi Petrus Nomor 06 Tahun 2018 untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

SEKADAU - Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sekadau, Suryadi mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2018.

"Adapun sasaran kegiatan tersebut adalah seluruh elemen masyarakat dan para petugas yang berwenang ditingkat desa dan kecamatan. Sehingga, dalam penerapannya menjadi lebih maksimal," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data saat ini, Penduduk Kabupaten Sekadau berjumlah 212.202 jiwa. sedangkan, untuk wajib KTP sebanyak 151.975 jiwa. Dari data tersebut yang sudah perekaman KTP elektronik sebanyak 139.489 jiwa.

Baca: Wabup Buka Sosialisasi Kebijakan Kependudukan, Dukcapil Go Digital

Baca: Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Subang dan NTB, Bawaslu RI Periksa Penggelembungan Suara

Baca: Desa Engkersik di Sekadau, Jumlah Penduduk Hingga Luas Wilayahnya

"Masih ada 12.486 jiwa yang belum melaksanakan perekaman. Sekitar 8 persen dari jumlah penduduk wajib KTP Kabupaten Sekadau dan masih banyak yang belum memiliki akta pencatatan sipil," lanjutnya.

Karena itu menurutnya memang perlu dilakukan sosialasi untuk mempercepat pelayanan terkait kebutuhan dokumen kependudukan.

"Narasumber kegiatan ini adalah Kadisdukcapil Provinsi Kalbar, Kadiscukcapil Kabupaten Sekadau dan lainnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved