Pemilu 2019
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Subang dan NTB, Bawaslu RI Periksa Penggelembungan Suara
Dalam sidang pemeriksaan ini, kedua laporan mengindikasi penggelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) dari partai Golkar.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Subang dan NTB, Bawaslu RI Periksa Penggelembungan Suara
PEMILU 2019 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (pileg) di dua daerah, yaitu Kabupaten Subang dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam sidang pemeriksaan ini, kedua laporan mengindikasi penggelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) dari partai Golkar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Abhan didampingi Anggota Majelis Sidang M Afifuddin yang digelar di ruang sidang utama Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/05/2019).
Sidang pertama pemeriksaan laporan Nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Yomanius Untung selaku caleg DPRD Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan Jabar XI.
Di mana, pihak terlapor Ketua dan Para Anggota KPU Kabupaten Subang.
Baca: KPU RI, BPN Prabowo-Sandiaga dan TKN Jokowi-Maruf Amin Tarung di MK! Bagaimana Kedudukan Bawaslu?
Baca: Tito Karnavian: 4 Pejabat Jadi Sasaran Pembunuhan! Sebut Wiranto, Budi Gunawan, Luhut & Gories Mere
Baca: ILC Off ! Live Streaming Catatan Demokrasi Kita TVOne Selasa: Dari People Power ke Jalur Konstitusi
Dikutip dari laman resmi Bawaslu.go.id, Kuasa hukum pelapor, Radiamsam mengungkapkan, telah terjadi penggelembungan suara yang menyebabkan hilangnya suara dengan tuntutan KPU Kabupaten Subang untuk menghitung kembali suara berdasarkan form C1 Plano serta melakukan penyaringan data kembali.
“Kami memiliki bukti surat Bawaslu Provinsi Jabar, surat KPU Provinsi Jabar, model DA1 DPRD dari Kecamatan di Kabupaten Subang yaitu Kecamatan Cibogo, Kecamatan Cipunagara, Kecamatan Cijambe, Kecamatan Pagadean, Kecamatan Tanjungsiang dan Kecamatan Purwadadi,” tambahnya.
Radiamsam menyebut, sebelumnya pelapor sudah membuat laporan ke Bawaslu Jabar terkait pelanggaran administrasi ini dengan laporan Nomor 100/Bawaslu/GD/PN/5/2019.
Hasilnya, Bawaslu Jabar merekomendasikan KPU Kabupaten Subang melakukan penyaringan data perolehan suara. "Kemudian, KPU Provinsi Jabar meminta KPU Kabupaten Subang melakukan rekomendasi Bawaslu Jabar," ujarnya.
Saksi pelapor, Memen menambahkan, ada empat pola penambahan suara.
Dirinya menyebut, pola penambahan suara angka di depan, pola penambahan angka di belakang, pola pemindahan suara dari suara caleg lain dari satu partai, dan tanpa pola terjadi perubahan angka secara langsung.
Baca: Kritik Penetapan Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar, Fadli Zon Anggap Kemunduran Demokrasi
Baca: Andre Rosiade : BPN Prabowo - Sandiaga Pilih Jalan Mahkamah Konstitusi, Bukan Jalan Mahkamah Jalanan
Baca: Sebut MK Lembaga Negara Penjaga Konstitusi, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Tidak Rendahkan MK
Mendengarnya, ketua majelis sidang meminta kedua belah pihak segera melengkapi alat bukti dalam sidang berikutnya.
“Besok, sidang 07 (laporan Nomor 07), kita membutuhkan sampel pola penambahan suara yang ada di kecamatan Purwodadi C1 dan DA1-nya," sebut Abhan.
"Kemudian untuk mengecek pola selanjutnya dibutuhkan sampel di Kecamatan Cipunegara Desa Jati TPS 1 sampel pola berikutnya di Kecamatan Pagadean, Gunung Sumbung,” tambahnya.