Sistem Zonasi akan Diterapkan Dalam PPDB Tingkat SMA Tahun Ini
Namun sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA Negeri saja tidak untuk tingkat SMK maupun sekolah Swasta.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Sistem Zonasi akan Diterapkan Dalam PPDB Tingkat SMA tahun ini
PONTIANAK - Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini resmi menggunakan sistem Zonasi penuh untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman mengatakan secara garis besar PPDB di tahun ini adalah murni menggunakan sistem zonasi untuk ditingkat SMA.
Namun sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA Negeri saja tidak untuk tingkat SMK maupun sekolah Swasta.
Ada tiga jalur dalam sistem zonasi, yakni jalur zonasi (minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5 persen), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5 persen).
Untuk jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah sembilan puluh persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Baca: Perolehan Suara Nasional Menurun, Suyanto: Suara Hanura di Kalbar Meningkat
Baca: BKKBN Gelar Acara Monitoring dan Evaluasi SIGA 2019 di Kota Singkawang
Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima dengan kuota 20 persen.
Data zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk pengelompokkan daerah (zona 1, zona 2 dan zona 3 dan zona 4) mulai dengan batas kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan jarak yang telah disepakati oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Khusus untuk sekolah yang berada di ibu kota kabupaten/kota bisa menggunakan jarak tempuh darat berdasarkan peta google atau leaflet (zona 4). Juga perhitungan jarak udara antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah.
Sedangkan untuk Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang berdomisili luar zonasi yang memiliki prestasi.
Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi akademik berupa nilai NUN 10 besar tertinggi se-kota/kabupaten yang dibuktikan dengan piagam penghargaan oleh Dinas Pendidikan dan Kabupaten Kota/Kabupaten.
Menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya.