Ratusan Buruh Keberatan di-PHK Sepihak oleh PT KAP

Menurut Budiyanto, perusahaan beralasan kebijakan PHK dilakukan karena keuangan mereka sedang menipis.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Ketua Serikat Pekerja Paduan Mandiri Sejahtera, Budiyanto. 

Ratusan Buruh Keberatan Di-PHK Sepihak oleh PT KAP

KAYONG UTARA - Sekitar 400 Karyawan Harian Lepas (KHL) PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) di Kabupaten Kayong Utara keberatan lantaran merasa di-PHK secara sepihak oleh perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Paduan Mandiri Sejahtera, Budiyanto mengatakan, mereka dinyatakan telah di-PHK sejak 16 Mei 2019.

Saat ini, para KHL tersebut tidak mempunyai pekerjaan apapun.

"Kalau memang mengacu aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kita tidak keberatan. Tetapi kalau dalam hal ini dilakukan tanpa Undang-Undang kami selaku buruh tetap keberatan," kata Budiyanto di Sukadana, Sabtu (26/5/2019).

Baca: Untung Beberkan Jumlah THR yang Wajib Diserahkan Perusahaan di Kayong Utara

Baca: Perusahaan di Kayong Utara Wajib Serahkan THR Sepekan Sebelum Lebaran

Menurut Budiyanto, perusahaan beralasan kebijakan PHK dilakukan karena keuangan mereka sedang menipis.

Para KHL yang di-PHK adalah mereka yang sudah bekerja selama tiga hingga sembilan tahun.

Budiyanto lantas menuturkan beberapa tuntutan mereka terhadap perusahaan.

Budiyanto meminta perusahaan mempekerjakan kembali mereka.

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut, Budiyanto meminta perusahaan mengembalikan lahan yang pernah mereka serahkan.

"Boleh di-PHK kan, tapi ikut aturan Undang-Undang yang berlaku," imbuh Budiyanto.

Baca: Desa Teluk Batang Wakili Kayong Utara Pada Lomba Desa Kalbar

Baca: Karyawan SBLI Biskuit Cap Macan Kembali Demo di DPRD Kota Pontianak

Sementara itu, satu diantara KHL yang di-PHK, Abdul Satar menyatakan masih ingin bekerja di PT KAP.

Kebijakan perusahaan, menurut Abdul Satar, tidak sesuai dengan janji mereka yang ingin mensejahterakan dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat.

Satar mengatakan, alasan perusahaan melakukan PHK pun tidak masuk akal.

Sebab, perusahaan masih membeli peralatan dan lahan baru.

Selain itu, kegiatan produksi kelapa sawit dan borongan pun masih berjalan.

Satar sendiri sudah bekerja selama tujuh tahun di PT KAP.

"Harapan kami supaya Bapak Bupati dan Wakil Bupati tahu keluh kesah kami sebagai warga Kayong Utara, karena kami masih mau makan, masih mau bekerja," harap Satar.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved