Pilpres 2019

Batas Waktu Pendaftaran Sengketa Pemilu 2019 Jumat 24 Mei Jam 24.00 WIB, MK Masih Menunggu Gugatan

Menurut dia, batas waktu pendaftaran gugatan itu sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Mahkamah Konstitusi 

Batas Waktu Pendaftaran Sengketa Pemilu 2019 Jumat 24 Mei Jam 24.00 WIB, MK Masih Menunggu Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/05/2019) hingga Jumat (24/05/2019) dini hari.

Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/05/2019) dini hari.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengingatkan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres).

Baca: Daftar Gugatan 24 Mei, BPN Siapkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, TKN Joko Widodo - Maruf Amin ?

Baca: BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim

Menurut dia, batas waktu pendaftaran gugatan itu sampai Jumat (24/05/2019) pukul 24.00 WIB.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok 
malam, Jumat jam 24.00 WIB," kata Fajar, ditemui di kantor MK, Kamis (23/05/2019).

Dikutip dari Tribunnews.com, MK mempersilakan pihak pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang akan mengajukan permohonan gugatan untuk melakukan pendaftaran.

"Jadi, mau datang hari ini, sore ini atau malam nanti atau besok MK siap. Oleh karena itu, monggo, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa yang pasti MK stand by," kata dia.

Sampai saat ini, dia mengaku, tidak ada komunikasi khusus dengan kubu capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia mempersilakan kepada kubu pasangan capres-cawapres itu untuk mendaftar ke MK.

"Kami tidak secara khusus membangun komunikasi. Jadi tidak juga memberikan kepada kami kapan akan datang, tetapi sekali lagi MK akan stand by sampai tenggang waktu yang diberikan sampai besok malam," tambahnya.

Baca: Kuasa Hukum Prabowo di MK, Denny Indrayana, Rikrik Rizkiyana, Irman Sidin hingga Bambang Widjojanto

Baca: Kapolda Jatim: Massa Lempar Polsek Tambelangan dengan Bom Molotov dan batu-batu

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).

Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved